BERITABANJARMASIN.COM - Seiring meningkatnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Banjarmasin perketat pengawasan terhadap peredarannya minuman beralkohol (minol).
Sejak kebijakan penghapusan retribusi minuman beralkohol (minol) diberlakukan 1 Januari 2024 oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minol di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin Fitriah, mengatakan bahwa kendati kebijakan retribusi dihapus, pengendalian tetap dilakukan secara ketat, terutama melalui pembentukan tim terpadu.
"Peredaran minol masih cukup marak, oleh karena itu pengawasan akan diperketat," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata legal seperti hotel, bar, restoran, pub, dan diskotek tetap diperbolehkan menjual minol, namun harus mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Salah satu poin krusial adalah kewajiban menjaga jarak minimal satu kilometer dari rumah ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan.
Namun, melihat dinamika sektor jasa dan hiburan yang terus berkembang, muncul wacana untuk meninjau ulang aturan tersebut.
"Banjarmasin ini kota jasa dan dagang. Sektor pariwisata kini jadi penopang PAD. Maka perlu dilihat lagi, apakah Perda ini masih relevan atau perlu disesuaikan," katanya.
Sejumlah lokasi penjualan liar telah ditindak, sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha resmi.
“Kami tidak hanya melakukan edukasi dan sosialisasi, tapi juga langkah penindakan. Penting agar pelaku usaha legal merasa terlindungi dalam iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Dengan dinamika ini, Pemkot berupaya menyeimbangkan dua hal yakni menjaga nilai sosial masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi daerah.
Pemkot Banjarmasin kini berada pada titik krusial mengatur ulang kebijakan minol agar tidak hanya menjaga ketertiban sosial, tetapi juga membuka ruang bagi berkembangnya ekosistem pariwisata yang sehat, legal, dan terkontrol. (arum/sip)
Posting Komentar