Dishub Banjarmasin Rilis Kenaikan Tarif Retrebusi di 200 Titik Kantong Parkir | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 16 Februari 2024

Dishub Banjarmasin Rilis Kenaikan Tarif Retrebusi di 200 Titik Kantong Parkir

BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin rilis kenaikan tarif retrebusi parkir 2024, di 200 titik kantong parkir yang terdaftar.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan kenaikan tarif parkir melihat dari regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan didasari atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

"Di Perda itu ada amanah bahwa harus dievaluasi terkait besaran tarif, paling lama itu tiga tahun," ucap Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Slamet mengungkapkan sejak Perda itu berlaku, penyesuaian tarif parkir belum pernah dilakukan. Maka dari itu, di tahun 2024 ini dilakukan penyesuaian.

Menurutnya, jika berpedoman dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 harusnya penyesuaian tarif parkir sudah bisa diberlakukan per 5 Januari 2024 lalu.

"Tetapi perda kita baru saja di akhir 2023 tadi. Sehingga kita berlakukan itu tiga bulan setelah Perda itu dikeluarkan," jelas ia.

Selama tiga bulan lanjutnya, sosialisasi penyesuaian akan gencar dilakukan agar masyarakat tahu tarif akan mengalami kenaikan.

Adapun tarif parkir baru untuk roda dua yang awalnya Rp2 ribu naik menjadi Rp3 ribu. Kemudian roda empat dari Rp3 ribu naik menjadi Rp5 ribu.

Sementara jenis kendaraan lain seperti truk ukuran berat dan kendaraan tempelan tarifnya tetap sama yakni Rp8 ribu untuk truk dan Rp10 ribu kendaraan tempelan.

"Penyesuaian tarif parkir hanya terjadi pada roda dua dan empat saja. Mulai diberlakukan 1 April 2024 mendatang," sebutnya.

Ia juga menyampaikan selama pemberlakuan tarif baru nanti jika ada pengelola parkir nakal yang memanfaatkan situasi dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan aturan akan diambil tindakan tegas.

"Ada tahapan-tahapan untuk sanksi itu. Mulai peneguran, tertulis dan terakhir pencabutan izin pengelolaan parkir, tandasnya.

Di samping itu, meski mengalami kenaikan retribusi tarif parkir. Namun diakuinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dishub Kota Banjarmasin tetap sama seperti tahun lalu yakni Rp6,5 miliar.

"Bisa saja pendapat nanti naik seiring kenaikan tarif itu tapi saya rasa lebih ke penyesuaian saja," pungkasnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner