Godok Raperda IBG, Dewan Banjarmasin: Pengurusan Izin Tak Lagi Manual | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 07 September 2023

Godok Raperda IBG, Dewan Banjarmasin: Pengurusan Izin Tak Lagi Manual

BERITABANJARMASIN.COM - Dewan Banjarmasin mewacanakan terkait Izin Bangunan Gedung (IBG) diwacanakan tidak lagi manual atau menggunakan sistem elektronik hingga hari ini (7/9/2023).

Hal ini disampaikan langsung Ketua Pansus Raperda dimaksud, Suyato. Dimana raperda ini dibuat untuk mempermudah pengurusan izin oleh masyarakat. "Harapan kami sebelum akhir tahun 2023, raperda IBG sudah dapat difinalisasi," ujarnya.

Dijelaskan Suyato, sebelumnya pengurusan izin harus melalui tahapan di tingkat RT, kelurahan dan kecamatan serta masyarakat harus mengisi formulir untuk pembuatan izin suatu bangunan dan sekarang akan beralih ke sistem digital.

Menurutnya, untuk peran kecamatan tetap mengetahui adanya perizinan tersebut dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR.

"Dari sana yang akan memberitahukan ke pihak kecamatan. Apakah bangunan itu layak dibangun atau tidak," ucapnya.

Setelah perda ini disahkan terangnya juga akan dibuatkan Perwalinya agar aturan tersebut dapat dilaksanakan dan menjadi aturan yang mengikat di Kota Banjarmasin. 

"Setelah disahkan perda ini nanti, diatur lagi melalui perwali," ungkapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner