DPRD Banjarmasin Minta Pemkot Tegas Laksanakan Perda Ramadhan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 01 April 2023

DPRD Banjarmasin Minta Pemkot Tegas Laksanakan Perda Ramadhan

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin meminta pemkot bersikap tegas kepada tempat hiburan termasuk rumah biliar, karena dilarang beroperasional selama Ramadhan.

Hal ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005 yang melarang tempat hiburan beroperasional selama bulan Ramadhan.

"Kami minta pemkot kembali lagi pada aturan itu. Jika ditemukan ada yang buka, pemkot bisa bersikap tegas," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali (31/3/2023).

Meskipun menurutnya dari pihak biliar ada meminta dispensasi untuk bisa buka di bulan puasa, namun, biliar merupakan tempat yang masuk dalam kategori tempat hiburan dan di dalam Perda Ramadhan dilarang beroperasional. 

Apalagi perda tersebut diperkuat surat edaran pemkot yang isinya mengatur jam buka rumah makan dan sejenisnya. Juga melarang membuka tempat hiburan pada (H-1) bulan Ramadan dan (H+1) Idul Fitri 1444 H/2023 M.

"Pemkot harus tetap konsisten dari awal hingga akhir dalam menyelenggarakan Perda Ramadhan ini," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner