INDEPTH NEWS: Raperda PDAM yang Tak Tuntas hingga Polemik Sewa Meter di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 09 Juli 2021

INDEPTH NEWS: Raperda PDAM yang Tak Tuntas hingga Polemik Sewa Meter di Banjarmasin

foto: pikiran rakyat
Miss Informasi Jadi Polemik Kebijakan Tarif Sewa Meter PDAM Bandarmasih

Adanya miss informasi di media massa dan tendesius terkait polemik kebijakan PDAM Bandarmasih ditanggapi Pemerintah Kota Banjarmasin.

Selaku kepala daerah, Ibnu Sina meluruskan kabar yang beredar bahwa kenaikan tarif yang sebenarnya bukan kenaikan tarif leding tapi tarif sewa meternya untuk kalangan menengah atas.

PDAM Bandarmasih sendiri akan menyesuaikan tarif biaya meter per tanggal 1 Agustus 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam SK PDAM.59/KPTS/Vll/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.

Ibnu Sina Klarifikasi Kenaikan Sewa Meter Air

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklarifikasi kabar kenaikan tarif sewa meter PDAM yang ramai jadi perbincangan masyarakat saat ini.

Menurut Ibnu kenaikan yang diusulkan oleh PDAM bukanlah kenaikan tarif air leding. Melainkan biaya sewa meter yang selama ini mendapatkan subsidi.  Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan atas miss komunikasi yang terjadi di masyarakat Banjarmasin. "Ini perlu diluruskan bahwa tidak ada kenaikan tarif, " tegasnya.

Kenaikan sewa meter itu pun lanjutnya, tidak secara menyeluruh. Hanya berlaku pada pelanggan menengah keatas. Tidak diberlakukan pada pelanggan MBR golongan A1-1 dan A1-2.

Alasan PDAM Naikkan Sewa Meter

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Yudha Achmadi yang memaparkan kenaikan tarif tersebut tidak diberlakukan terhadap pelanggan golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau golongan A1-1 dan A1-2. 

"Dari 25 ribu lebih pelanggan tidak semua akan mengalami penyesuaian tarif," terangnya.

Yudha mengatakan sebelumnya ia sudah melakukan rapat bersama dewan pengawas dan Pemkot Banjarmasin. Sehingga mendapatkan kesepakatan bersama pemberlakuan kenaikan biaya meter air leding.

Alasan mendasar kebijakan kenaikan biaya tersebut karena biaya meter milik PDAM mengalami kenaikan yang sudah terjadi cukup lama dan sudah lama direncanakan untuk naik sejak 2017 lalu."Kenaikan ini bukan harga airnya tapi terkait sewa meteran," kata ia.

Merespon Kenaikan, Dewan Banjarmasin Panggil PDAM

DPRD Kota Banjarmasin menjadwalkan pemanggilan pihak PDAM Bandarmasih guna meminta keterangan terkait kebijakan tarif sewa meter air yang mengalami kenaikan.

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi dalam pengambilan keputusan tersebut anggota DPRD tidak dilibatkan dan tidak melewati mekanisme diskusi dalam rapat ataupun meminta persetujuan dewan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, melalui rapat yang dijadwalkan pada Selasa (6/7/2021) pihaknya ingin meminta kejelasan regulasi yang dilakukan pemerintah Kota Banjarmasin. 

"Kami ingin meminta penjelasan dan alasan mendasar mengapa tarif sewa meter air ini dinaikkan," ujarnya.

Polemik Wacana Kenaikan Tarif Meter PDAM Tuntas, Ini Hasilnya

Polemik isu kenaikan biaya meter PDAM Bandarmasih berakhir. Pemkot Banjarmasin tak setujui usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar, sesuai kesepakatan bersama kenaikan akan ditunda hingga akhir 2021. "Sesuai arahan pak wali kota," ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Pada prinsipnya, jelas ia, kesepakatan tersebut tidak ingin membebankan masyarakat dengan kenaikan biaya meter. Apalagi usulan itu hanya untuk masyarakat menengah ke atas.

Selama enam bulan mendatang ia berharap perda yang tertunda di DPRD Banjarmasin mengenai badan hukum PDAM bisa digenjot para wakil rakyat. Sehingga penyertaan modal bisa didapat, khususnya sebelum akhir 2021 mendatang.

Hal senada juga disampaikan Direktur utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi. Menurutnya ada kesalahpahaman, bahwa bukan tarif leding yang dinaikkan. Tapi usulannya adalah tarif meter untuk masyarakat menengah ke atas. "Ini terus kami upayakan memberikan pemahaman terhadap masyarakat," kata ia. 

DPRD Banjarmasin Didesak Tuntaskan Raperda PDAM

Pemerintah Kota Banjarmasin mengharapkan Perda yang tertunda mengenai badan hukum PDAM segera digenjot wakil rakyat yang duduk di badan legislatif.

Hal ini sebagaimana disampaikan Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar agar Perda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga penyertaan modal bisa didapat khususnya sebelum akhir tahun 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi mengatakan perubahan bentuk badan hukum ini masih menunggu surat resmi dari PDAM Bandarmasih mengenai besaran aset yang telah dibukukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Karena sampai hari ini dokumennya belum kami terima," ujarnya Selasa (6/7/2021)

Menurutnya hal ini pun sebelumnya sudah pernah disampaikan saat pembahasan Pansus melalui pimpinan DPRD menyurati PDAM untuk menyampaikan hasil tersebut. Perihal ini disampaikan Komisi II kepada PDAM Bandarmasih saat rapat pembahasan polemik kenaikan tarif sewa meter air di hari yang sama.

Karena sudah disampaikan, Faisal pun meyakini jika direspon pihak PDAM Bandarmasih maka akan langsung diproses oleh Pansus II Raperda tentang alih status PDAM jadi Perseroda. "Jika ada kendala, kita akan cari miss nya dimana," jelasnya.

Adapun hasil rapat berkenaan dengan polemik sewa meter air, dewan meminta agar pemerintah kota dapat mempertimbangkannya lagi dan dapat mencari opsi-opsi lain yang diambil agar PDAM dapat tetap berjalan optimal. "Misal proyek PDAM dirangking ada yang bisa ditunda kita tunda sehingga dananya dapat ditutupkan kesulitan PDAM sekarang," terangnya. 

Sementara itu, Dirut PDAM Bandarmasih, Yudha Achmady menyampaikan perihal sewa tarif meter air ini akan didiskusikan kembali di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin. "Bagaimana masyarakat tidak dirugikan namun kelangsungan PDAM juga harus difikirkan. kita akan carikan solusi terbaik," ujarnya.

Ia pun menunggu keputusan wali kota Banjarmasin terkait penyesuaian tarif sewa meter air ini. Adapun mengenai perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda ia meyakini penyertaan modal bisa didapat yang berguna salah satunya untuk meremajakan infrastruktur dan kelangsungan PDAM dapat berjalalan normal. (maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner