Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Jabarkan Tuduhan Curang yang Banyak Tak Terbukti | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 23 Maret 2021

Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Jabarkan Tuduhan Curang yang Banyak Tak Terbukti

BERITABANJARMASIN.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada Banjarmasin dianggap tim hukum Ibnu Sina-Arifin membuka fakta bahwa banyak dalil kecurangan ternyata tidak terbukti.

Rizaldi Nazaruddin, selaku tim hukum Ibnu Sina-Ariffin menguraikan, MK dalam hal ini konsisten berpegang pada PMK Nomor 6/2020. 

Sehingga menolak perbaikan gugatan yang disampaikan dan dibacakan kuasa hukum pemohon secara luring di persidangan. "Pada faktanya tidak terdaftar dalam e-BRPK," tegasnya, Selasa (23/3/2021).

Mahkamah dalam hal ini, kata dia, hanya berdasarkan permohonan awal dan perbaikan permohonan yang terdaftar dalam e-BRPK. 

Selanjutnya dalil-dalil pemohon mengenai tuduhan kecurangan penyalahgunaan bansos untuk memenangkan paslon 02, tuduhan penyalahgunaan videotron Pemkot Banjarmasin, serta tuduhan pengerahan RT/RW dan petugas kebersihan telah terang benderang tidak terbukti. "Senyatanya itu hanyalah asumsi pemohon," tegas pengacara dari Banjarmasin ini.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin, Imam Satria Jati. Ia menegaskan, dalil kecurangan yang diajukan oleh paslon 04 (Ananda-Mushaffa) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mayoritas tak dapat dibuktikan.

Hal itu, tercermin dalam putusan MK yang dibacakan tadi malam (22/3/2021). Menurutnya, ini mematahkan tuduhan demi tuduhan yang selama ini diembuskan. "Dengan begitu kami berharap tak ada lagi tuduhan mengenai kecurangan maupun tuduhan lainnya," ujar Imam.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Kota Banjarmasin melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga kelurahan, yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Paslon nomor urut 02, Ibnu Sina saat dikonfirmasi menyatakan menerima dengan baik putusan MK itu. Ia pun berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hasutan yang tidak bertanggung jawab. Mengingat semua telah jelas dalam putusan MK tersebut. (prm/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner