Sasangga Banua Kalsel Diskusikan Bersama Akademisi Mengenai Daerah Swatantra | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 13 November 2020

Sasangga Banua Kalsel Diskusikan Bersama Akademisi Mengenai Daerah Swatantra

BERITABANJARMASIN.COM - LSM Sasangga Banua Kalimantan Selatan menggelar diskusi publik mengenai rencana perubahan undang-undang (UU) Nomor 25/1956 Jo, UU Nomor 21/1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10/1957 mengenai pembentukan Daerah Swatantra tingkat 1 Kalsel sebagai UU.

Beberapa narasumber dihadirkan dalam diskusi ini yakni Ketua Umum Sasangga Banua Syahmardian, Ketua Panitia atau Divisi Riset Strategis dan Kajian Sosial Politik Sasangga Banua Syamsul Ma'arif, Anggota legislatif DPRD Kalsel Suwardi Sarlan, Direktur Borneo Law Firm M Pazri, dan Akademisi Fisip ULM Fitriyadi.

Divisi Khusus Sasangga Banua Sekaligus Inisiator Diskusi Publik, M Deddy Permana mengatakan dalam diskusi webinar secara nasional pada 20 Oktober 2020 lalu, ada beberapa hal yang diusulkan Sasangga Banua.

Beberapa usulan Sasangga Banua yaitu mengenai perlindungan Pegunungan Meratus, sebagai gerbang ibu kota negara Kalsel harus memuat tentang kekhasan lokal.

"Saat ini Kalsel andalan pariwisata masih alam, serta keadaan sosial yang majemuk," ucapnya, Kamis (12/11/2020) di Hotel Best Western (BW) Banjarmasin.

Selanjutnya mengenai pembagian zona wilayah, baik Banjar Bakula yaitu Banjarmasin, Batola, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Tanah Laut, kemudian Banua Anam, dan Hulu sungai. 

"Itu enam kabupaten, serta banua hilir yang ada di Tanah Bumbu dan Kotabaru. Itu kita harapkan di UU tersebut membagi tiga zonasi yang terintegrasi agar pembangunan kedepan lebih baik dan lebih teratur," harapnya.

Tidak hanya di sini, Deddy mengungkapkan Sasangga Banua Kalsel akan teus mengawal samapai UU disahkan. 

Sementara itu, sebagai Anggota Legislatif DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan mengatakan dukungannya atas rencana perubahan UU nomor 25 tahun 1956 Jo, UU nomor 21 tahun 1958, untuk kepentingan masyarakat Kalsel.

"Jadi ini adalah sebuah respon baik dari kami di DPRD dan tentu kami berharap kedepannya disukainya lebih luas dan kita akan libatkan semua stakeholder," ujarnya.

Menurutnya Ini semua untuk kemajuan dan kepentingan masyarakat Kalsel yang tadinya tidak terakomodir bisa terakomodir di undang-undang yang baru terkait kearifan lokal, pariwisata, dan sebagainya. (fitri)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner