Godok Raperda Pengelolaan Hutan, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Yogyakarta | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 31 Agustus 2020

Godok Raperda Pengelolaan Hutan, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Yogyakarta

BERITABANJARMASIN.COM - Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menggali referensi terhadap Raperda Pengelolaan Hutan yang sedang digodok.

DIY memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Perda merupakan inisiatif dari DPRD dan telah berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait kewenangan pengelolaan hutan bagi Pemerintah Provinsi yaitu terhadap hutan lindung dan hutan produksi.

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Yogyakarta Aji Sukmana Beno N menjelaskan Perda tersebut memangkas birokrasi yakni pendelegasian dari Gubernur kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk menentukan pola dan mekanisme pengelolaan hutan sesuai dengan pertimbangan teknis KPH yang diatur melalui Peraturan Gubernur seperti halnya pengaturan terkait dengan presentase dari profit sharing hasil kerjasama.

Dirinya mengatakan Perda lebih fokus terhadap pengelolaan hutan yang menjadi kewenangan provinsi dan mengatur mengenai mekanisme pengelolaan hutan.

"Adapun kunci keberhasilan pengelolaan kehutanan di Provinsi DIY terletak dari komitmen Gubernur untuk mendorong sinergitas dari seluruh pihak dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan program-program di sektor kehutanan," terangnya saat menerima kunker Tim Pansus II DPRD Provinsi Kalsel yang di Ketuai oleh  Hj. Rizki Niraz Anggraini didampingi instansi terkait studi komparasi ke Dinas Kehutanan Provinsi DIY (28/8).

Sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel Rizki Niraz Anggraini menyampaikan ucapan terima kasih, karena sudah diterima dengan baik kedatangannya dan  rombongan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali referensi atau pengayaan subtansi yang akan dibahas dalam penyelesaian Raperda nantinya.

Disamping itu pula Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel Zulfa Asma Fikra menambahkan ada beberapa alasan tujuan Kunker ke Dinas Kehutanan  DIY  yang berkaitan dengan Pengelolaan Hutan. "Pertama kebijakan-kebijakan, kedua produk  hukum dan ketiga program pengelolaan hutan," ujarnya.

Dengan adanya Perda Pengelolaan Hutan nantinya di Kalsel diharapkan akan ada pengaturan mengenai pasal pembagian hasil terhadap kerjasama pengelolaan hutan baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan investor serta terkait dengan fasilitasi dari SKPD lain dan pihak ketiga untuk membangun perhutanan sosial menjadi suatu yang legal.

Selain itu juga, Perda Pengelolaan Hutan harus mampu memberikan hal yang positif dalam kelestarian lingkungan maupun tata kelola kehutanan ke depan di Provinsi Kalsel.

Kunjungan Kerja Pansus II  DPRD Provinsi Kalsel kali ini diikuti juga oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan Imam Suprastowo, bersama-sama anggota Pansus II, beserta staf ahli dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel.

Kunjungan kerja ke Provinsi DIY ini turut didampingi juga dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Kepala Bidang PMPS Gede Aryo Subhakti, Kasi PPTH Alip Winarto Gede, Biro Hukum Provinsi Kalsel dan jajarannya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner