Permenkumham Baru Diterbitkan, Majelis Pengawas Notaris di Kalsel Bisa Lebih "Garang" | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 14 Juli 2020

Permenkumham Baru Diterbitkan, Majelis Pengawas Notaris di Kalsel Bisa Lebih "Garang"

BERITABANJARMASIN.COM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 dianggap akan memperkuat peran Majelis Pengawas Notaris saat melakukan pembinaan yang belum dimuat dalam aturan teknis sebelumnya.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Melengkapi sekaligus mencabut peraturan teknis sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Dan Tata Kerja Majelis Pengawas, yang sudah 16 (enam belas tahun) eksis sebagai acuan dari Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pengawasan.

Menurut Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ariyanto, ada lima poin penting
jika dikorelasikan dengan Peraturan Menteri yang baru dapat memberi dampak yang signifikan terhadap peran Majelis Pengawas Notaris.

Pertama, dalam Peraturan Menteri yang lama  laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan notaris, yaitu masyarakat. 

Sehingga Majelis Pengawas seperti macan ompong, sedangan di Peraturan Menteri baru laporan berasal dari pihak yang dirugikan; bisa dari hasil pemeriksaan berkala oleh Majelis Pengawas Daerah; atau proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan; dan/atau fakta hukum lainnya. 

"Pembinaan terhadap notaris hanya dilakukan pada lingkup dugaan pelanggaran dan pelaksanaan jabatan notaris bukan lingkup pidana karena hal tersebut menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan," papar mantan Ketua BEM ULM ini, Selasa (14/7/2020) 

Kedua, dalam Peraturan Menteri lama tidak mengatur tentang administrasi laporan pengaduan masyarakat secara khusus, sedangkan Peraturan Menteri baru pengadministrasian laporan diatur secara mendetail. Adapun secara detail pengadministrasian laporan dimaksud memuat (1) nomor dan tanggal register perkara; (2) nomor dan tanggal surat laporan; (3) nama Pelapor dan Terlapor; (4) lampiran bukti atau keterangan lainnya yang dianggap perlu dilakukan pencatatan; dan (5) nama ketua, anggota, dan  sekretaris  Majelis Pemeriksa yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Majelis Pengawas sesuai jenjang masing-masing. 

Ketiga, dalam Peraturan Menteri lama tidak mengatur mengenai pendampingan kuasa hukum secara non litigasi, sedangkan dalam Peraturan Menteri baru mengatur mengenai pendampingan kuasa hukum Pelapor/Terlapor sehingga notaris mendapatkan hak yang sama didepan hukum. 

Keempat, dalam Peraturan Menteri lama tidak mengatur mengenai eksekusi putusan Majelis Pengawas, sedangkan Peraturan Menteri baru mengatur mengenai eksekusi putusan, ketika Majelis Pengawas Wilayah mengusulkan sanksi pemberhentian, maka harus juga mengajukan nama pemegang protokol dari Majelis Pengawas Daerah. Sebagai contoh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Melalui Majelis Pengawas Wilayah mengusulkan nama-nama notaris yang akan diberhentikan namun sempat kebingungan apakah perlu menentukan pula pemegang protokol notaris yang bersangkutan. 

Kelima, dalam Peraturan Menteri lama tidak mengatur mengenai tata cara pemeriksaan protokol notaris, sedangkan pada Peraturan Menteri baru mengatur mengenai tata cara pemeriksaan protokol Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah. Melihat dari kelima poin perbandingan tersebut, menurut hemat penulis akan memperkuat peran Majelis Pengawas Notaris saat melakukan pembinaan. Sehingga tidak ada lagi Notaris yang dipanggil baik oleh MPW karena dugaan kealpaan administrasi atau dipanggil oleh penyidik Kepolisian/Kejaksaan sebagai saksi melalui rekomendasi usulan pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris. 

'Dengan berbagai amanah yang disandang oleh notaris, Kementerian Hukum dan HAM melalui pembentukan Majelis Pengawas Notaris selaku instansi Pembina para Notaris berkewajiban untuk mengawasi notaris agar tetap berada pada koridor etika," tegas dia. (maya)

ilustrasi: riaubook

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner