Nilai Tukar Petani Kalsel Turun, Dewan Usulkan Raperda Perlindungan Petani | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 11 November 2019

Nilai Tukar Petani Kalsel Turun, Dewan Usulkan Raperda Perlindungan Petani

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel mengusulkan rancangan perda (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kalsel. Termasuk juga Rancangan Revisi Perda tentang Penanggulangan Kebakaran. Hingga hari ini (11/11/2019) usulan masih bergulir.

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Imam Suprastowo menyampaikan petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian sehingga perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan secara berkelanjutan.

"Pelaku utama pembangunan pertanian adalah para petani, yang pada umumnya berusaha dengan skal kecil, yaitu rata-rata luas usaha tani kurang dari 0,5 hektare. Dan bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani atau disebut petani penggarap, bahkan juga buruh tani," ujarnya kepada Beritabanjarmasin.com.

Berdasarkan data statistik pertanian pada Tahun 2018, Nilai Tukar Petani (NTP) Kalsel pada tahun 2017 sebesar 96,68 dan turun menjadi 95,51 pada tahun 2018. Nilai NTP menunjukkan perbandingan antara pendapatan dengan pengeluaran petani. 
Jika dibawah 100 berarti petani rugi, jika diatas 100 berarti petani untung. Menyiratkan petani Kalsel belum sejahtera.

Pendapatan petani menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi petani. Sedangkan pengeluaran petani menunjukkan perkembangan harga kebutuhan rumah tangga petani, baik kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan untuk proses produksi pertanian.

Nilai 95,51 menunjukkan bahwa terjadi penurunan pendapatan petani sebanyak 1,21 persen pada tahun 2018. "Dengan kata lain pendapatan petani di Kalsel tidak sebanding dengan pengeluarannya," jelasnya.

Keberadaan Perda ini nantinya dimaksudkan untuk memberikan pedoman yuridis-operatif sehingga Pemda Kalsel akan memiliki pedoman hukum yang kuat untuk kesejahteraan petani melalui kebijakan regulasi.

Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran, Anggota Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Siti Noortita Ayu Febria Roosani menyampaikan Raperda ini diperlukan sebagai dasar penyelesaian masalah, sehingga penyelenggaraan penanggulangan kebakaran memiliki landasan dan kepastian hukum yang secara kontekstual belum ada Perda yang mengatur dalam skala Provinsi.

Hal tersebut diatas berkolerasi dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD Kalsel) Tahun 2016-2021 memiliki visi "Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdedikari dan Berdaya Saing". Visi tersebut mengandung makna bahwa kondisi Kalsel pada tahun 2021 berada dalam kondisi mapan. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner