101 Gram Sabu Ditemukan, MR Ditangkap | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 21 September 2018

101 Gram Sabu Ditemukan, MR Ditangkap

Tersangka berinisial MR yang menyimpan sabi seberat 101 gram/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Seorang pria berinisial MR (35) beberapa waktu lalu ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel karena diketahui menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, kawasan Kuin Selatan Gang Pusara, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan sejumlah barang buktinya.

Diperoleh informasi bahwa tersangka sudah cukup lama menjadi incaran polisi, namun karena tersangka selalu lolos dari incaran polisi, maka baru kali ini polisi berhasil meringkusnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A, menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik makanan ringan dalam rak TV yang berada dekat kasur.

"Kemudian ditemukan lagi timbangan digital di bawah kolong kamar hingga dilakukan penggeledahan di gudang dekat ruang dapur dan ditemukan sebuah kaleng besi di lantai belakang pintu yang berisi dua buah bola plastik berisi sabu-sabu. Selain itu terdapat lagi bungkus sabun juga berisi sabu-sabu," kata AKBP Andi A dalam keterangan tertulisnya yang diterima BeritaBanjarmasin.com, Jumat (21/9/2018).

Sehingga total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan MR sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 101,18 gram, satu paket kecil dengan berat kotor 0,91 gram serta uang tunai Rp15 juta hasil penjualan sabu.

Sebelum diamankan polisi, barang haram tersebut sudah siap diedarkan di Banjarmasin dan sekitarnya, mengingat pelanggan MR tidak hanya warga sekitar, bahkan hingga ke luar daerah. Atas tindakannya tersebut, MR sekarang ditahan di Mapolda Kalsel guna keperluan penyidikan hingga polisi mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat. “Kepada tersangka kita akan kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Andi. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner