Waduh, Wanita Ini Ajak Temannya Pesta Sabu | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 26 Juli 2018

Waduh, Wanita Ini Ajak Temannya Pesta Sabu

Tersangka penganiayaan/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Hukuman lima bulan penjara harus diterima Suciati (31). Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin lantaran perempuan yang beralamat di Banjarmasin Barat itu dinilai terbukti melakukan penganiayaan.

Pimpinan sidang, Hakim Afandi Widarijanto, dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (27/7/2018) menyebutkan, Suciati yang biasa dipanggil Suci itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Yakni melakukan penganiayaan dengan korbannya, PR.

“Pada prinsipnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Suciati terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar hakim Afandi.

Meski sejalan dengan tuntutan, putusan yang dijatuhkan terhadap Suci sendiri terhitung lebih ringan empat bulan. Sebab, dalam sidang sebelumnya dia dituntut dengan hukuman sembilan bulan. Meski demikian, usai pembacaan amar putusan, penuntut umum yang menangani perkara ini, Jaksa Adhyaksa Putera, dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengaku menerima.

Perkara yang membelit Suci ini terjadi pada 3 April 2018 siang, sekitar pukul 14.00 WITA, di Pasar Kasbah, Jalan Pangeran Antasari.

Kejadian bermula saat korban didatangi terdakwa Suci bersama suaminya. Saat itu Suci mencoba mengajak korban untuk pesta sabu di rumahnya. Namun ajakan tersebut ditolak korban.

Tidak hanya menolak, korban juga berkata, "Ikam hendak menjebak aku kah?" Tidak terima dituduh mau menjebak korban, Suci akhirnya marah dan menjambak rambut korban, selain itu Suci juga mencakar leher serta tangan korban.

Tidak hanya seorang diri, terdakwa Suciati juga dibantu suaminya, menganiaya korban dengan membabi buta. Berdasarkan pengakuan saksi, suami Suci memukul wajah korban sebanyak dua kali di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian hidung, memar hitam di tangan kanan dan kiri serta bagian leher yang mengakibatkan korban tidak bisa beraktifitas karena seluruh tubuh korban terasa sakit. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner