H. Rosehan Noor Bahri Anggota Komisi III dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Memasuki penghujung di bulan Mei 2018 dan sebelum memasuki masa penutupan sidang, anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bergegas menyelesaikan rancangan perda yang sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda).
Pasalnya pada tahun 2017 lalu, DPRD Kalsel belum mampu menyelesaikan semua prolegda dari 26 raperda yang ada, hanya 22 raperda yang di ketok palu dan sisanya masih menunggu fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.
"2017 ada 26 prolegda kemudian hingga berakhir masa sidang 2017 secara keseluruhan, ada 4 yang belum karena menunggu fasilitas dari Kementerian," tutur Rosehan Noor Bahri Anggota Komisi III Fraksi PDIP.
Adapun prolegda tahun 2017 yang masih menunggu fasilitas dari Kemendagri adalah raperda tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba, raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, raperda tentang Kepemudaan, dan raperda tentang Penyelenggara Keolahragaan.
Dan ditahun 2018, ada 17 raperda yang masuk prolegda namun apakah DPRD mampu menyelesaikan atau akan mengulangi langkah seperti tahun sebelumnya.
"Di 2018 ada 17 raperda, satu sudah paripurna, 6 sudah di godok di pansus tinggal 10 raperda. Semoga dalam waktu tersisa bisa direalisasikan," kata Rosehan.
Masih oleh Rosehan, DPRD mengejar terus target dan ia menegaskan tidak ada niat untuk memperlambat baik di legislatif maupun eksekutif.
"Baru bulan Mei, masih ada 7 bulan lagi, kita optimis di tahun 2018 clear semuanya. Perlu juga diketahui pekerjaan kita di Dewan tidak semudah yang di bayangkan, selain legislasi kita juga bertugas mengawasi dan menganggarkan," pungkasnya yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.
Senada dengan Rosehan NB, Riswandi anggota komisi III DPRD Kalsel fraksi PKS menyatakan optimis akan selesai tepat waktu. (arum/puji/ayo)
Posting Komentar