Kejati Kalsel Akan Tindaklanjuti Laporan Pedagang Pasar Baimbai Sesuai Wewenang | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 12 Januari 2016

Kejati Kalsel Akan Tindaklanjuti Laporan Pedagang Pasar Baimbai Sesuai Wewenang

BERITABANJARMASIN.COM - Puluhan pedagang pasar Kayuh Baimbai, Jalan Kelayan B Banjarmasin mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (12/1/2016) untuk meminta perlindungan hukum dan mengusulkan pengusutan kasus dugaan gratifikasi dalam kisruh perbaikan Pasar Baimbai.

Dalam pertemuan, perwakilan pedagang dan kuasa hukum ditemui oleh Saiful Bahri perwakilan Kejati Kalsel.  Para pedagang menyampaikan bahwa di lapangan banyak pedagang yang merasa dirugikan. Sebab, pedagang ada yang sudah membayar sebanyak Rp 52 juta.

Apalagi jika tidak bisa membayar cicilan selama tiga bulan maka pedagang dianggap menyewa dan uang Rp 52 juta tersebut dianggap hangus.

Pasar Kayuh Baimbai Kelayan B Kota Banjarmasin sendiri sudah berdiri sejak tahun 1994 sampai sekarang. "Bahkan diduga tidak ada legalitas dari Dinas Pasar," ujar Noor salah satu perwakilan pedangang, Selasa (12/1/2016).

Sementara itu, Saiful Bahri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan. "Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," tegas dia.

Sekedar informasi, jumlah toko yang ada di pasar Kayuh Baimbai sebanyal 508 toko. Dari jumlah tersebut yang  sudah digunakan pedagang adalah sebanyak 414 toko dengan harga per toko dibandrol senilai Rp 80 juta per toko. Harga Inilah yang membuat pedagang keberatan.

Sebelumnya para pedagang Pasar Baimbai Banjarmasin bersama kuasa hukum dari H3AM & Associates sudah merencanakan melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Mereka meminta percepatan proses hukum terkait kisruh pembangunan Pasar Baimbai.

Hal ini menindak lanjuti laporan tanggal 30 Desember 2015 kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Hari ini  pedagang Pasar Baimbai dan Kuasa Hukum H3AM & Associates akan audiensi mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Muhamad Pazri, salah satu kuasa hukum para pedagang.

Tujuannya adalah meminta percepatan proses, perlindungan hukum dan mengusulkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. [mfr/sip]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner