OPINI: Merancang Format Peradilan Khusus Pilkada di Indonesia | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 11 Desember 2015

OPINI: Merancang Format Peradilan Khusus Pilkada di Indonesia

Selama ini penyelesaian sengketa Pilkada sering menumpuk baik di peradilan umum  biasa dan maupun di Mahkamah Konstitusi. dalam perkara Pilkada sering sekali membutuhkan waktu yang sangat lama. Sehingga kepastian hukum yang diinginkan tidak tercapai dengan baik. Kedua, Ada 3 macam jenis persoalan hukum yang muncul dalam pilkada yaitu sengketa pidana, sengketa administratif dan sengketa hasil yang selama ini belum terintegrasi dengan baik. 


foto: radiosmartfm.com

Jika ada sengketa administratif maka diselesaikan melalui PTUN, jika ada sengketa pidana diselesaikan melalui peradilan umum, dan jika ada sengketa hasil pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Model tersebut sangatlah rumit dan tidak efesien dan seringkali muncul ketidakadilan dimasyarakat. Keadilan yang diinginkan oleh setiap peserta Pemilukada dan menjadi cita-cita dari negara hukum justru malah tidak dihasilkan. Belum lagi kalau kita melihat persoalan ketidakmampuan hakim dalam menangani sengketa Pemilukada. 

Yang terjadi sekarang ini adalah hakim-hakim tidak mengerti mengenai hukum pemilu sehingga putusan yang dikeluarkan tidak memberikan rasa keadilan dimasyarakat. Oleh karenanya sangat diperlukan hakim-hakim yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan politik, khususnya terkait dengan Pemilukada. Hal seperti ini jelas adalah pengalaman yang buruk bagi sebuah negara seperti Indonesia yang mencatumkan kedaulatan hukum di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai pilar negara hukum, keberadaan putusan mahkamah konstitusi, putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tata usaha negara harus dihormati oleh seluruh warga negara termasuk penyelenggara pemilu.

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia telah mencatat bahwa perjalanan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah telah menjadi catatan yang serius. Setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan menjadi Undang-undang yaitu Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Kemudian DPR melalui Komisi II berkeinginan untuk merevisi Undang-undang tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2015 Presiden Jokowi telah mensahkan hasil revisi tersebut yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Dalam hal ini penulis akan menitikberatkan pada salah satu hal yang penting dalam revisi tersebut yang menjadi latar belakang artikel ini yaitu pasal 157 :
(1)    Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.
(2)    Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.
(3)    Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Kewenangan Mengadili
            Peradilan Khusus Pemilukada dirancang memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan-persoalan hukum yang muncul selama proses berlangsungnya Pemilukada, baik yang bersifat pelanggaran hukum pidana, pelanggaran yang masuk dalam hukum administrasi dan mengenai sengketa hasil Pemilukada. Sengketa hasil Pemilukada juga menjadi kewenangan dari peradilan khusus Pemilukada. Hal ini dikarenakan adanya amanat dari Pasal 157 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
 
Struktur Organisasi
            Keberadaan peradilan khusus Pemilukada ini tentu juga tidak terlepas dari eksistensi pengadilan-pengadilan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu juga yang sangat penting adalah pembentukan peradilan khusus Pemilukada ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam Pasal 1-3 UUD 1945. Ada empat pilihan apakah dibawah koordinasi Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Militer. Akan tetapi penulis berkeinginan agar model Pengadilan Khusus Pemilukada ini adalah model baru yang berbeda dengan pengadilan khusus lainnya. Pengadilan ini tidak secara mutlak berada dibawah koordinasi dari Pengadilan yang ada. Tetapi pengadilan ini berada khusus dibawah gabungan dari Pengadilan Umum dan PTUN. Hal ini dikarenakan bahwa Pengadilan Khusus Pemilukada ini dirancang untuk menangani Perkara Pidana, Perkara Administasi dan Sengketa Hasil Pemilukada.

Kriteria dan Pola Rekruitmen Hakim
            Ada dua alternatif pilihan hakim dalam Pengadilan Khusus Pemilukada ini yaitu hakim Karir dan hakim non karir. Kemudian, dalam rangka menjunjung tinggi integritas hakim pada Pengadilan Khusus Pemilukada ini tentu dalam proses seleksinya harus melihat rekam jejak dari para calon hakim. Untuk hakim karir peran dari komisi yudisial sangatlah penting dalam melihat jejak rekam hakim tersebut selama bertugas pada peradilan umum. Dari rekam jejak tersebut dapatlah dinilai apakah yang bersangkutan layak atau tidak. Kemudian, untuk hakim non karir dapat juga dilihat dari latar belakang dan jejak rekamnya. Sangatlah penting dalam Pengadilan Khusus Pemilukada ini merektrut hakim non karir dari kalangan akademisi yang sesuai dengan bidang keilmuannya atau juga praktisi yang memiliki jejak rekam dan pengalaman yang baik dalam kepemiluan. Pada intinya, hakim Pengadilan Khusus Pemilukada harus memiliki integritas dan pemahaman yang baik terkait dengan hukum kepemiluan. Untuk komposisi hakim karir dan non karir pada setiap Pengadilan Khusus Pemilu terdiri dari tiga orang yang berasal dari Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Akademisi. Hal ini didasari dengan pemikiran agar ketiga komponen yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Khusus Pemilukada ini dapat diselesaikan dengan baik. Untuk perkara pidana dikuasai oleh hakim yang berasal dari Peradilan Umum. Untuk perkara administrasi dikuasai oleh hakim yang berasal dari PTUN. Untuk sengketa hasil pemilihan dikuasai oleh akademisi. Meskipun seharusnya setiap hakim harus menguasai semua hukum kepemiluan. Namun dengan adanya pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni maka ketiga hakim tersebut saling mengisi.

Pola Pengujian dalam mengadili
            Pola pengujian dalam mengadili sebuah sengketa dari peradilan khusus Pemilukada ini hanya ada satu tingkat saja dan tidak mengenal ada upaya banding atau dua tingkat. Hal ini didasari dengan pemikiran agar proses penyelesaian sengketa tersebut cepat dan efesien. Hal ini sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang telah lama ada pada pengadilan dan peradilan di Indonesia. Karena salah satu kriteria pemilu adil dan berintegritas (electoral entegrity daan electoral justice) adalah penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Penulis: M Erfa Redhani SH, Kepala Departemen Kajian Strategis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banjarmasin

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner