Anak Petahana Bisa Jadi Wakil | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 12 Februari 2015

Anak Petahana Bisa Jadi Wakil

BANUAONLINE.COM – Meskipun peluang menjadi kepala daerah bakal tertutup jika RUU Pilkada disahkan DPR RI, para anak kepala daerah petahana di Kalimantan Selatan ternyata masih bisa “mencicipi” jabatan sebagai pemangku kebijakan. Mereka masih bisa menjadi wakil kepala daerah di dapil yang sama dengan orang tuanya.
Seperti diketahui dalam RUU Pilkada yang masih dibahas di DPR RI, dicantumkan aturan bahwa calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan kepala daerah petahana. Jika poin ini lolos dan disahkan, maka para anak kepala daerah petahana otomatis tak bisa maju dalam Pilkada sebagai calon kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram, menegaskan bahwa dalam RUU Pilkada hal itu sudah dijelaskan. “Anak atau keluarga kepala daerah petahana memang tak bisa maju menjadi calon kepala daerah di dapil yang sama. Namun masih bisa menjadi wakil kepala daerah,” kata Samahuddin (2/2015).
Dijelaskannya, dalam RUU Pilkada tersebut diatur bahwa calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Adapun yang dimaksud tak memiliki konflik kepentingan tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q, yaitu tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa WNI yang memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas dengan petahana tidak bisa menjadi calon kepala daerah kecuali sudah lewat jeda satu kali masa jabatan. “Misalnya saja ada bupati petahana, maka anaknya tak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama, kecuali ada jeda satu kali masa jabatan setelah orang tuanya habis masa tugas,” tambahnya.
Padahal di Kalimantan Selatan ada beberapa anak kepala daerah petahana yang diprediksi bakal maju sebagai calon kepala daerah, seperti anak Gubernur Kalimantan Selatan Aditya Mufti Ariffin dan anak dari Bupati Kabupaten Balangan Sefek Effendi, yaitu Dimas Febriandie. Selain itu ada pula istri Bupati Kabupaten Banjar, Hj Raudhatul Jannah yang turut diprediksi akan maju sebagai calon kepala daerah.
Hal ini selain memberi angin segar bagi para bakal calon yang merupakan anak kepala daerah petahana atau keluarga, namun memberi peluang politik transaksional. Para anak atau keluarga kepala daerah petahana bisa saja menggunakan kekuatan kepala daerah petahana untuk mendukung salah satu calon kepala daerah, dengan perjanjian ditunjuk menjadi wakil kepala daerah jika berhasil memenangkan calon tersebut.
Pengamat politik, Fernando dari Pusat Studi Kepala Daerah Kalimantan Selatan mengatakan, aturan ini jika disahkan belum tentu bisa menahan politik dinasti. Karena bisa saja para “besan” kepala daerah petahana tersebut menggalang dukungan menggunakan mesin politik kepala daerah petahana dari parpol maupun birokrat. “Bisa saja ada kesepakatan politik antara calon kepala daerah dengan keluarga dari kepala daerah petahana,” tandasnya. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner