Berlagak Alim, Dua Terdakwa Pencuri Kotak Amal didakwa Pasal 363 KUHP | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 11 Juli 2018

Berlagak Alim, Dua Terdakwa Pencuri Kotak Amal didakwa Pasal 363 KUHP

Kotak amal, barang bukti yang di pakai oleh penyidik dalam kasus pencurian di masjid Al Ikhlas/beritabanjarmasin.com

BANJARMASIN, BBCOM - Sidang pencurian kotak amal masjid dengan terdakwa Wzimi Azhari dan Syuriansyah warga Banjarmasin Selatan berlangsung sore hari, pada Selasa (10/7), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin dan keterangan saksi semakin menyudutkan terdakwa. Terdakwa mengakui semua perbuatannya di depan majelis hakim, bahwa keduanya sudah melakukan pencurian kotak amal Masjid Al Ikhlas Jalan Banjar Indah II, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan. 

Fakta dipersidangan menyatakan modus operandi yang digunakan kedua terdakwa saat mencuri dengan cara berpura-pura mengambil wudhu, Setelah kondisi sepi, dua kotak amal dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor, kemudian uangnya dibagi dua. 

Suasana persidangan terdakwa Wzimi Azhari dan Syuriansyah, Selasa (10/7/2018)/beritabanjarmasin.com
"Sekitar pukul 17.00 wita kedua terdakwa masuk ke dalam masjid. kebetulan saat itu pintu masjid terbuka karena ada perempuan yang sedang shalat ashar," ujar saksi H Abdul Kadir, marbot di masjid tersebut. 

Dalam sidang hakim juga menyampaikan, tidak habis pikir dengan perbuatan terdakwa. "Di Masjid untuk beribadah tidak ada pikiran lain, bisa-bisanya Anda mencuri," tutur ketua majelis hakim Femina Mustikawati. 

Sidang selanjutnya, dengan agenda tuntutan oleh JPU. Aksi terdakwa pun diganjar dengan dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, Aksi ini dilakukan pada 27 Maret 2018 lalu. Kedua terdakwa mampir ke masjid Al Ikhlas degan alasan hendak shalat. 

Namun saat masuk terdakwa melihat dua kotak amal berisi sejumlah uang yang kemudian di bongkar terdakwa dengan menggunakan besi behel (kawat gigi).

Aksi ini akhirnya berhasil terungkap CCTV yang terpasang di masjid tersebut. Pasalnya, saat melakukan pencurian di masjid itu kedua pelaku memarkir sepeda motornya di samping masjid yang mana ditempat tersebut terpasang kamera pengawas. Polisi dari Mapolsek Banjarmasin Selatan bisa meringkus kedua terdakwa usai berhasil melacak plat motor yang digunakan kedua terdakwa. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner