Jukir Liar Pasar Baimbai Nyambi "Dagang" Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 30 Juni 2018

Jukir Liar Pasar Baimbai Nyambi "Dagang" Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi

Hidayat alias Dayat, jukir yang tertangkap nyambi jualan sabu/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Seorang juru parkir (jukir) liar Pasar Baimbai, Banjarmasin diciduk anggota Buru Sergab (Buser) Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut, Kamis (28/6/2018) kemarin karena tertangkap tangan hendak melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 0,43 gram, korek api dan uang sebesar Rp. 50 ribu. Sabu tersebut di duga akan dijual oleh pelaku kepada pelanggannya.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin Kompol Susilawati melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Adi Apriyoga  mengatakan anggotanya di lapangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di pos Satpam depan Depo AKR Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin.

"Anggota kami langsung menelusuri informasi tersebut dan ‎memang benar ada seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir mengedarkan narkoba, kami tangkap saat dia akan melakukan transaksi dengan pelanggannya," ujar Iptu Agus Adi Apriyoga.

Pelaku diketahui bernama Hidayat alias Dayat (33), warga Kelayan B pasar Baimbai Banjarmasin, yang ditangkap polisi pada Kamis sekitar Pukul 13.30 WITA saat sedang menunggu pembeli.

"Rupanya si pelaku ini memang sering melakukan transaksi dengan pelanggannya dilokasi itu. Jadi sembari menjaga parkiran, ia juga melakukan transaksi narkoba," tambah Iptu Agus.

Saat diciduk, anggota Reskrim menemukan sebuah paket sabu dalam klip bening di dalam kantong jaket warna abu-abu lengan warna hitam bergaris putih.

"Saat kita tangkap pelaku mengaku sering mengedarkan narkoba tersebut kepada pemuda yang biasa tinggal dilokasi. Kita masih selidiki dari mana ia mendapatkan narkoba tersebut," tutupnya.

Atas tindakannya itu, Hidayat dijerat ‎dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner