Duh, Kakak-Adik Pengedar Pil Zenith dan Sabu di Vonis Ringan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 29 Juni 2018

Duh, Kakak-Adik Pengedar Pil Zenith dan Sabu di Vonis Ringan

Ilustrasi pengedar pil zenit dan sabu yang divonis hukaman ringan/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Pasangan kakak-adik, pengedar sekaligus bandar sabu dan Carnophen (zenith), Makmun Sanawi (49) divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan dan sang adik, Halidah (48) di vonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis (28/6/2018). Warga Jl. Antasan Kecil Barat, Pasar Lama Banjarmasin Tengah itu terbukti melanggar Pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Sihar H Purba, SH diruang sidang Kartika PN Banjarmasin. Selain pidana penjara, hakim memberi tambahan pidana denda sebesar Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Silahkan saudara untuk menerima langsung, atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim.

Hukuman ringan yang diberikan oleh hakim dikarenakan adanya beberapa hal. Yakni terdakwa, selama proses persidangan dinyatakan kooperatif, selain itu yang bersangkutan mengakui perbuatan tidak akan mengulanginya lagi.

“Terdakwa juga tidak pernah terjerat kasus hukum,” imbuh hakim.

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim, terdakwa kakak adik, Halidah dan Makmun nampak membisu seribu bahasa saat berada di ruang persidangan. Rasa penyesalan juga sangat terlihat jelas di wajah keturunan Arab itu.

Untuk diketahui, pasangan kakak-adik kompak berbisnis untuk menyambung hidupnya. Namun sayang, bisnis yang dilakoni kedua terdakwa yang masih mempunyai hubungan darah itu bukanlah bisnis biasa.

Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan carnophen. Akibat perbuatannya, kakak-beradik itu diciduk oleh anggota Polsek Banjarmasin Selatan pada Maret 2018.

Dari tangannya, petugas menyita sebanyak 4.800 butir zenith, 1.760 butir PCC, 4.000 butir Dextro dan satu paket sabu di kediaman Halidah.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Arya Widjaya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.

Adapun penangkapan semula berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadinya transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Arab atau Jalan Antasan Kecil Barat.

Petugas semula melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli 10 kotak carnophen kepada Makmun. Tanpa menaruh rasa curiga, ia pun langsung melakukan transaksi dirumahnya.

"Seketika, pelaku pun langsung kami ringkus Senin (26/3/2018) malam itu. Dari "nyanyiannya", kami mengetahui kalau semua obat itu diperoleh Makmun dari sang adiknya sendiri, Halidah," jelasnya.

Tak ingin buruannya kabur, polisi segera mendatangi rumah Hamidah dan berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti berupa botol pipet sabu dan satu paket sabu serta menemukan ribuan pil koplo yang disimpan dikamarnya.

"Palaku yang menyadari kedatangan petugas semula berupaya melarikan diri lewat pintu belakang, namun gagal." ungkapnya. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner