KASN Amini Pembebasan Sementara Sekdakota Banjarmasin Sudah Sesuai PP No 53 tahun 2010 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 25 Mei 2018

KASN Amini Pembebasan Sementara Sekdakota Banjarmasin Sudah Sesuai PP No 53 tahun 2010

Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara perihal jawaban pengaduan mengenai pemeriksaan Hamli Kursani sebagai Sekdakota Banjarmasin non aktif/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM – Bola liar pasca surat keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD.DIKLAT/2018 tentang pembebasan sementara sebagai Sekretaris Daerah Kota kepada Hamli Kursani memasuki babak baru. Setelah Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan merekomendasikan untuk mencabut SK tersebut, kini giliran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan jawaban pengaduan atas hal tersebut, salah satu poinnya menyatakan pembebasan Hamli Kursani dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin oleh Walikota dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Baca suratnya terlebih dahulu dari KASN,” jawab Ibnu Sina singkat kepada beritabanjarmasin.com, pada Kamis (24/05/2018) ketika ditanya perihal mengenai adanya dugaan bahwa KASN menyatakan pemeriksaan terhadap Hamli tidak sah. 

Surat jawaban pengaduan bernomor B-1060/KASN/5/2018 yang di keluarkan oleh KASN pada tanggal 16 Mei 2018 tersebut berisi tiga poin diantaranya, pertama pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin oleh Walikota dimungkinkan berdasarkan PP No 53 tahun 2010. 

Kedua, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap yang bersangkutan seharusnya mengacu kepada PP No 53 tahun 2010 dan Peratuan Badan Kepala Kepegawaian Negara No 21 tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 bahwa persyaratan untuk menjadi tim pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa. 

Ketiga, Untuk saat ini Hamli Kursani masih sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin yang sedang dibebaskan sementara, oleh karenanya KASN pun memberi rekomendasi pemeriksaan dilakukan oleh Tim pemeriksa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Senada dengan surat jawaban pengaduan KASN, Akademisi Uniska Banjarmasin M. Erfa Redhani menyatakan surat yang disampaikan KASN terhadap kasus pemberhentian sementara Sekdakota Banjarmasin bukan menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu salah. 

“Justru KASN mengamini bahwa hal itu dimungkinkan, namun KASN merekomendasikan agar yang memeriksa yang bersangkutan adalah inspektorat di tingkat provinsi,” tandasnya. 

Alumunus magister Ilmu Hukum UI ini juga mendesak agar segera dibentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan sesuai rekomendasi KASN. 

“Mestinya Pak Hamli ambil langkah hukum gugat ke PTUN, bukan cawe-cawe kesana kemari,” pungkasnya. (puji/arum/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner