Bukan Sepihak, Mutasi Kepsek Sudah Sesuai Dengan Permendiknas dan Perwali | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 18 April 2018

Bukan Sepihak, Mutasi Kepsek Sudah Sesuai Dengan Permendiknas dan Perwali

(kanan) Achmad Suparno mantan Kepsek SMP 9 Banjarmasin ini masih bertanya-tanya motif dibalik mutasi dirinya yang dipindah ke SMP 12 Banjarmasin, Rabu (18/04)/beritabanjarmasin.com
Banjarmasin, BBCom - Beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) terlihat mendatangi DPRD Kota Banjarmasin, pada Rabu (18/04). Pasalnya beberapa Kepsek ini mengadukan perihal dipecatnya mereka secara sepihak.

"Ya Kami diundang oleh DPRD komisi IV dengan agenda dengar pendapat sehubungan adanya 11 orang Kepala Sekolah yang dialih tugaskan menjadi guru," tutur Fahruraji mantan  Kepsek SMP 26 Banjarmasin.

Ia mengaku bingung mengapa ia dan 10 Kepsek lainnya dipecat secara sepihak. 

"Point mana yang dikenakan kepada kami sampai kami dialih tugaskan kami tidak tahu. Seharusnya ada keterbukaan dari Dinas pendidikan," ujarnya.

Hal lain yang membuat ia dan kawan-kawannya bingung adalah mengenai Surat Keputusan (SK) yang keluar tanggal 26 Februari namun diserahkan kepada mereka pada 15 Maret 2018.

Pendapat senada disampaikan oleh Achmad Suparno mantan Kepsek SMP 9 Banjarmasin ini masih bertanya-tanya motif dibalik mutasi dirinya yang dipindah ke SMP 12 Banjarmasin.

"Untuk penempatan mutasi Kepsek sendiri juga masih terjadi doubling pada guru Matematika," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV, Dedy Shopiani mengatakan 11 Kepsek belum mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian tapi sudah ada masuk SK pengangkatan Kepsek baru.

"Jika dilihat dari kinerja, diantara 11 Kepsek ini mereka memiliki prestasi yang rata-rata bagus kita harapkan dinas pendidikan bijaksana, mengingat menjelang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jangan sampai memunculkan masalah ke depan" ujarnya kepada beritabanjarmasin.com.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan bahwa dasar dari pihaknya bertindak adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no. 28 tahun 2010 dan Perwali Banjarmasin no. 31 tahun 2014.

"Dalam aturan tersebut jabatan Kepsek 4 tahun dan dapat dipilih lagi jika kinerjanya bagus, sekarang kan ada Kepsek yang melebihi batas kewajaran dalam periode jabatan," ujarnya.

Masih oleh Totok jika ada kalangan yang mengganggap bahwa mereka tidak transparan tentu itu salah kaprah melihatnya. 

"Masa jika kita mau memindah orang harus mengabarkan lebih dulu, kan beda secara konteks," selorohnya.

Sebagai info ia dan pihaknya akan membenahi pula sistem pergantian periodik Kepsek pada Sekolah Dasar yang terbilang sangat melampaui batas masa jabatan. (arum/puji/ayo).

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner