Dituduh Melakukan Pemalsuan Ijazah, Hakim Memvonis Bebas Anggota DPRD Batola | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 24 Februari 2018

Dituduh Melakukan Pemalsuan Ijazah, Hakim Memvonis Bebas Anggota DPRD Batola

Marabahan, BBCom - Kamis (22/2) kemarin, akhirnya anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, H. Muriadi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Marabahan.
(Terdakwa, H. Muriadi yang di vonis bebas oleh PN Marabahan kasus dugaan ijazah palsu/beritabanjarmasin.com)
Majelis hakim dengan pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa jika JPU tidak dapat membuktikan kepalsuan ijazah tersebut dikarenakan penyidik belum pernah melakukan uji laboratorium terhadap ijazah terdakwa. 

Selain itu dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpegang pada asas lex specialis derogat legi generali karena mengenai ijazah palsu telah diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan sehingga JPU keliru dalam menerapkan Pasal 264 ayat (2) KUHP dalam dakwaannya.

“Mengenai Perbedaan nama dan nomor dalam ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Al-Ikhlas Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Ajaran 2011-2012 hanya kesalahan data dari pihak sekolah, sehingga kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa,” tutur hakim, sebagaimana yang dikutib dari batolaonline.com.

Senada dengan Majelis Hakim, Penasihat hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo dari Kantor Trusted Reassure Banjarmasin mengatakan jika Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kliennya itu keliru karena Pasal tersebut menyangkut akta otentik sedangkan penggunaan ijazah yang terbukti palsu harusnya menggunakan Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasca dibacakannya putusan bebas tersebut, Majelis Hakim memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan kota, memulihkan kembali nama terdakwa dan segera memenuhi hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 264 ayat (2) dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. [imut/ayo]

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner