Lurah Pelambuan Ditetapkan Menjadi Tersangka | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 21 Agustus 2017

Lurah Pelambuan Ditetapkan Menjadi Tersangka

BANJARMASIN, BBCOM - Setelah gelar perkara yang dilakukan Tim Saber Pungli Kota Banjarmasin. akhirnya Lurah Pelambuan, inisial R, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas pengurusan dokumen sporadik.


Ditetapkanya R menjadi tersangka setelah Tim Saber Pungli yang terdiri dari Inspektorat Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan, dalam kasus tersebut ditemukan pelanggaran unsur pidana.

"Sudah dijadikan tersangka. Dari hasil paparan, kasusnya dinilai layak naik ke tingkat penyidikan," ucap Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin James Fudhoil Yamin Jumat (18/8/217).

Dia menambahkan, pihaknya juga sempat melakukan diskusi untuk melihat apakah ada atau tidaknya aturan untuk penarikan retribusi dalam hal pengurusan sporadik, maupun pembuatan surat tanah lainnya, seperti segel dan sertipikat.

"Tetap saja masuk ranah pidana. Kalaupun ada, hanya turunkan angka kerugiannya saja," jelasnya.

Selanjutnya, Inspektorat akan menindak dari segi pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan R. Sedangkan untuk kasus pidanya sudah menjadi wewenang pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, untuk kasus R akan terus dilakukan pendampingan hukum, hingga proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin selesai.

"Karena PNS Pemkot sesui aturan kami harus melakukan pendampingan hukum. Nanti juga kemungkinan akan diminta untuk jadi saksi ahli. Sehingga kami pelajari dulu untuk kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Ahmad Syafri Azmi saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menimpa pegawai Pemkot Banjarmasin tersebut mengatakan, masih belum bisa membrikan sanksi kepegawaian. karena R saat itu belum ditetapkan menjadi tersangka.

Sanksi kepegawaian bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan. Baru pihaknya bisa memberikan sanksi pemberhentian sementara, atau pemecatan.

"Kalau R jadi tersangka, tapi tidak ditahan, maka masih tidak perlu dikeluarkan surat pemberhentian sementara. Aturannya memang demikian," katanya.

Untuk diketahui, R terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Selasa (8/8/2017).

Dari ruang lurah diamankan uang dalam amplop sebesar Rp4,4 juta. Yang diperuntukan guna pembayaran pembuatan sporadik. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner