Listrik PJU Dicuri, PUPR Bakal Gembok Kotak Saklar | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 21 Agustus 2017

Listrik PJU Dicuri, PUPR Bakal Gembok Kotak Saklar

BANJARMASIN, BBCOM - Dinas Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin berencana memperbaiki dan mengembok kotak saklar Penerangan Jalan Umum (PJU).

Itu dilakukan menyusul banyaknya pecurian listrik dari PJU yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Salah satunya di kawasan Siring Piere Tendean Kota Banjarmasin.


Dari foto yang diunggah akun Facebook PJU Banjarmasin Dinas PUPR Kota Banjarmasin. beberapa kotak saklar PJU dirusak, dan ditambah colokan listrik.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani menyesalkan atas tindakan itu. Menurutnya tindakan tersebut sudah keterlaluan, karena melakukan pencurian dan perusakan pasilitas umum. Sehingga pihakanya berenacana memperbaiki dan kemudian menggembok kotak saklar.

"Jadi kami perbaiki dulu. kedepan perlu kita pasang kunci yang kuat agar tidak mudah dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya, Senin (21/8/2017).

Untuk kawasan Siring Piere Tendean khususnya, PUPR menghendaki adanya pengawasan. Agar tindakan yang merugikan negara itu dapat diminimalisir.

"Diharapkan seperti daerah Siring Tendean atau siring sepanjang sungai Martapura itu ada pengelolanya. sehingga ada yang mengawasi," harapnya.

Untuk kerugian, Ridwan tidak bisa mengetahui secara persis berepa angka kerugian yang ditanggung oleh Pemerintah Kota. Sebab pihaknya tidak menetahui sudah berapa lama pencurian itu berlangsung.

"Kerugian seperti itu sulit kami hitung, karena mulai kapan mereka pasang kami tidak tahu. Jelas pasti ada kerugian rekening PJU yang kita bayar setiap bulannya akibat dicuri," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Dinas PUPR Kota Banjarmasin harus membayar sebesar Rp1,7 miliar sampai Rp20 miliar guna pembayaran rekening listrik PJU untuk setiap bulannya. "Bayar PJU rata - rata per bulannya Rp1.7 miliar sampai dengan Rp2 miliar," kata Ridwan.


Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak, selaku Dinas yang berwenang melakukan pengelolaan Siring Siring Piere Tendean mengatakan, tidak mengetahui atas kejadian pencurian listrik  tersebut. Sebab, pihaknya memang tidak ada menyediakan pasilitas untuk pemakaian listrik di sana.

"Kita tidak pernah mempasilitasi pemcurian listrik itu. Karena disana memang bukan untuk berjualan. Kemungkinan besar itu dilakukan untuk aktifitas malam hari," ujarnya.

Menurutnya, karena itu sudah melanggar hukum, PLN maupun pihak kepolisian dipersilahkan untuk memberikan tindakan tegas, baik denda maupun pidana.

"Karena ini sudah sesuatu yang elegal slahkan saja diambil tindakan. PLN bersama polisi bisa saja melakukan tindakan, bisa didenda atau pidana. Karena mereka juga tidak bayar retribusi ke kita," ucapnya. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner