Inspektorat Banjarmasin Tunggu Surat Balasan BPK Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 08 Agustus 2017

Inspektorat Banjarmasin Tunggu Surat Balasan BPK Kalsel

BANJARMASIN, BBCOM – Hingga saat ini, Inspekotar Kota Banjarmasin masih menunggu surat balasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Privinsi Kalsel, terkait permohonan penghitungan ulang untuk temuan pembanguna  terminal KM 6, 2015 lalu, yang menyeret Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pada masa itu.


Kepala inspektorat James Fudhoil Yamin mengatakan, Surat permohonan penghitungan kembali tersebut dilayangkan Pemkot Banjarmasin kepada BPK, menyusul hasil perhitungan BPK yang menyatakan bahwa terjadi kelebihan pembayaran atas pembangunan terminal KM 6 tidak sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Pemkot bersama CV Anugrah Bangun Sarana  (CV ABS) setelah putusan Pengadilan Negeri perdata menyatakan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan damai dan disarankan untuk dihitung kembali.

“Putusan perkara nomor 32 PDTG/2015/PN.BJM Pengadilan Negeri Perdata tanggal 21 Juli 2016. Dalam putusan itu menyatakan bawah untuk menyelesaikan permasalahan ini antar Pemkot dan pihak ketiga agar penyelesaian dilakukan dengan cara duduk bersama untuk mengitung kembali. karena diambil jalur damai,” ucapnya di balai kota, Jumat (4/8/2017).

Ia  mengungkapkan, hitungan hasil temuan BPK yang menyatakan terjadi kelebihan pembayaran oleh Pemkot kepada CV ABS sebanyak Rp1.250.621.749 miliar, kemudian denda keterlambatan sebanyak  Rp1.276.081.050 miliar, serta  Pemkot belum membayar kepada CV ABS  sebanyak Rp1.072.981.132 miliar telalu besar. sedang dari hasil penghitungan ulang yang dilakukan antara Dishub dan CV ABS didampingi Inpektorat, hanya terjadi kelebihan pebayaran sebanyak Rp386.428.298, serta denda keterlambatan Rp15.196.966.

”Hasil  pengitungan ulang kami sudah dipaparkan kepada BPK. Kemudian Pemkot menyatakan agar BPK mengitung kembali, dan BPK menyetujui itu. Tapi persoalanya sampai saat ini belum ada jawaban dari BPK, dan itu sudah beberapa kami petanyakan kapan surat itu akan dibalas,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya temuan tersebut, hingga mengakibatkan munculnya anggapan dari masyarakat telah terjadi kerugian negara, Fudhoil menyatakan semua itu hanya sebuah kesalahpahaman. Sebab berdasarkan pengkajian yang selama ini pihak lakukan, tidak ada menemukan terjadi penyelewengan yang berujung pada kerugian negara.

”Saya tida ada menemukan sampai menemukan ke titik itu. Persoalan ini mutlak diranah hukum Administrasi Pemerintahan," katanya.

Kesimpulan itu juga didukung dengan surat rekomendasi dari BPK saat menemukan temuan tidak menggunakan UUD nomor 15/2006 pasal 8 tentang BPK. Sehingga kasus tersebut tidak termasuk dalam unsur pidana. Melainkan masuk di ranah hukum Administrasi Negara.

”BPK tidak menggunakan UUD 15/2006 pasal 8 tentang BPK. sebab tidak ada menemukan usur pidana. Apabila BPK menemukan adanya unsur pidana, maka BPK akan mengunakan pasal tersebut dan melaporkanya ke penegak hukum, baik Jaksa atau Polisi. Ini tidak digunakan BPK, yang diguanakan BPK adalah menyuruh ke Tim Perhitungan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” ucapnya.

Lalu, bagaimana kasus tersebut sampai terbawa keluar dari ranah hukum Administrasi Negara? Fudhoil menjelaskan kronologis kejadian yang pada awalnya, sesuai dengan surat rekomendasi dari BPK agar permasalahan KM 6 diselesaikan melalu TPTGR yang dalam hal ini dilakukan Pemkot berserta CV ABS.

Hanya saja di tengah perjalan ujar Fudhoil, terjadi kebuntuan. Pihak CV ABS keberatan dengan nominal tuntutan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan CV ABS kepada Pemkot. Sehingga mereka melakukan gugatan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemborong merasa tidak ada menerima kelebihan pembayaran sebanyak itu. lalu peborong membawa persoalan tagihan TPTGR tadi ke pengadilan tata usah negatra (PTUN) untuk melakukan gugatan,” tuturnya.

Fudhoil melanjutkan, setelah CV ABS melanyampaiakan gugatanya ke PTUN, PTUN sendiri tidak bisa melakukan pemeriksaan. Karena PTUN merasa persoalan tersebut bukanlah objek yang harus diadili oleh PTUN. “keputusan itu keluar pada tanggal 29 Maret 2016,” katanya.

Merasa penasaran, CV ABS kembali menyampaikan gugatanya ke Kepengadilan Negeri Perdata. Setelah diperoses, keluarlah kepustusan agar persoalan itu diselasaikan dengan cara duduk bersama, dan dipersilahkan melakukan penghitungan ulang antara Pemkot dan CV ABS dimana saat itulah ditemukan hasil penghitungan yang berdeda dengan hasil dari BPK.

”Atas dasar putusan ini yang harus kita selesaikan oleh pemkot. maka inspektorat selaku lending sector dalam TPTGR sekaligus anggota yang mamang manjadi tugas penyelesaian itu mengeluarkan surat perintah tugas tanggal 21 November 2016. yaitu, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Perdata melakukan melakukan konsulidasi dan  perhitungan kembali,” jelasnya. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner