'Bandel’ Empat Titik Izin Parkir Di Banjarmasin Ini Akhirnya Dicabut | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 09 Agustus 2017

'Bandel’ Empat Titik Izin Parkir Di Banjarmasin Ini Akhirnya Dicabut

BANJARMASIN, BBCOM – Tidak tahan dengan ulah para juru parkir yang kerap melakukan penarikan ongkos parkir melebihi Perda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menutup sekaligus mencabut empat titik izin parkir yang berlokasi di kawasan Pasar Baru, Rabu (9/8/2017) pagi.


Kapala Dishub Ichawan Noor Cahlik mengatakan, penutupan sekaligus pencabutan izin dilakukan karena memang pihaknya sering menerima keluhan dari warga yang merasa keberatan dengan oangkos parkir yang terlalu mahal.

Bahkan, belum lama tadi Tim Sabar Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) disalah satu titik parkir yang izinya dicabut tersebut.

”Sudah melebihi Perda, sampai lima puluh ribu lagi. Ini kan sudah keterlaluan. Yang kami cabut satu tirik di kawasan Pasar Harum Manis, dan tiga titik di samping BNI empat enam Pasar Baru,” tegasnya.

Padahal tambah Ichwan, sosialisasi, peneguran, hingga peringatan dengan cara ditutup sementara sudah berulang kali Dishub lakukan, akan tetapi masih ada saja parkir yang melakukan pelanggaran.

“Kami melakukanya sesuai SOP lo. sudah sering diberikan peringatan, sosialisasi, bahkan penutupan lokasi parkir. Tapi masih saja ada,” cetus mantan Kasatpol PP Kota Banjarmasin ini.

Selanjutnya, ke empat titik parkir tersebut untuk sementara dibiarkan kosong dan dijaga Dishub, sambil menunggu siapa yang mau bersedia mengelola disana. Akan tetepi ujar Ichwan, bagi warga yang bersedia menjadi pengelola harus mau mentaati peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Banjarmasin.

“Untuk sementara kami kosongkan dulu, selanjutnya siapa yang mau. Dengan catatan ia harus mentaati peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga membuat kebijakan bagi mobil angkutan bongkarmuat dipersilahkan melakukan aktifitasnya seperti biasa tanpa harus membayar parkir.

“Saya membuat kebijaka, karena itu kawasan pasar untuk bongkarmuat diperbolehkan. Dan geratis parkir,” tuturnya lagi.

Saat ditanya apakah ada perlawanan saat penertiban, Ichwan mengatakan penertiban berjalan lancar. Sebab, pihaknya memiliki strategi dalam melakukan penindakan.

“Kami sengaja melakuka penutupan pukul enam pagi, agar tidak ada perlawanan. Karena saat itu para juru parkir masih tidak ada ditempat,” jelasnya.

Secara keras ia mengingatkan kepada pengelola maupun juru parkir yang ada di Kota Banjarmasin, khususnya bagi parkir yang sudah ketahuan melakukan pelanggaran jangan bermain – main. Sebab Dishub akan terus melakukan penindakan tegas bagi parkir yang terbukti maupun sering dilaporkan warga.

“Dan ini tidak berhenti, saya berikan peringatan kepada pengelola maupun juru parkir . jangan menganggap pemerintah ini tidak ada. Khususnya ada satu lokasi parkir besar yang mau main – main dengan kita, izinya dicabut tapi pengelolanya tidak diganti. Itu tunggu saja tanggal mainya,” tegasnya.

Sementara itu, salah sorang pengunjung pasar, Diana mengaku jika ia sering kali membayar parkir dikawasan tersebut sampai Rp30 ribu untuk satu kali parkir.

“Saya seminggu sekali kesini. Dulu dua puluh ribu sekali parkir, sekarang naik jadi tiga puluh ribu. ya terpaksan membayar karena diminta segitu,” ucap Diana. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner