Pemkot Diminta Skorsing THM yang Terima SP1 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 19 Juli 2017

Pemkot Diminta Skorsing THM yang Terima SP1

BANJARMASIN, BBCOM - Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Pemuda Islam (PI) Kalsel mendatangi Balai Kota Banjarmasin, Rabu (19/7/2017).

Mereka menuntut agar Pemkot Banjarmasin bersikap tegas menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang katahuan melanggar jam tayang.

"Kalau hanya SP saja itu tidak membuat mereka jera. Kita ingin setiap THM yang mendapat SP juga mendapat skorsing sepuluh hari. Kalau bisa langsung di tutup saja," ucap Muhammad Hasan selaku koordinator aksi.

Menurutnya, pemberian SP tidak membuat pengelola THM jera. Bahkan tambah Hasan, hingga tadi malam mereka masih banyak menemukan THM yang tutup hingga pukul 3 pagi.

"Ini sudah jelas - jelas melanggar Perda yang seharusnya mereka hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 12 malam, dan Sabtu malam pukul 1," cetusnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah yang mewakili Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakilnya Hermansyah dan Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani yang kebetulan tidak ada di tempat menuturkan, pemberian skorsing tidak mungkin dilakukan bagi THM yang menerima SP 1 dan 2.

Sebab, tidak ada aturan terkait pemberian skorsing terhadap THM nakal. Mereka akan diberikan SP 1 jika ketahuan melakukan pelanggaran pertama kali, dan minggu berikutnya akan diberikan SP 2 jika ketahuan kembali, hingga dilakukan penutupan.

"Tidak ada atura THM itu diskorsing. Yang ada pemberian SP dan penutupan. Penutupanpun dilakukan sesuai dengan intruksi atasan," jelas Hermansyah.

Lebih lanjut ia menerangkan, jika Perda No 19 Tahun 2012 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi terkesan kurang tepat.

Sebab, berdasarkan pantauan yang Pol PP  setiap kali melakukan pengawasan. Para pengunjung cendrung masuk pada pukul 11 malam, atau di atas pukul 10, sedangkan aturan THM pukul 12 malam sudah harus tutup. Itu yang membuat THM sering kali melanggar aturan.

"Kalau begitu pangunjung hanya memiliki waktu satu jam saja," pungkasnya. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner