Warga Diminta Lapor ke Ombudsman RI Kalsel Terkait PPDB Zonasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 15 Juni 2017

Warga Diminta Lapor ke Ombudsman RI Kalsel Terkait PPDB Zonasi

BANJARMASIN, BBCOM - Tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbeda dari sebelumnya. Kementerian Pendidikan membuat sistem zonasi. Adanya sistem ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Dengan sistem zonasi calon siawa tak bisa lagi semaunya memilih sekolah favorit yang jauh dari tempat tinggal. Dengan sistem zonasi akan menghitung jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Selain itu, siswa yang berasal dari luar daerah dipastikan kesulitan masuk sekolah di daerah atau kota lain.


Sejumlah orangtua siswa ada yang mengeluh. Mengingat tidak bisa lagi menyekolahkan anaknya di sekolah yang "dianggap" favorit lantaran tempat tinggal berbeda dengan zona sekolah favorit.

"Kita juga kaget, ternyata usulan sistem zonasi yang disampaikan Ombudsman tahun kemarin langsung diaplikasikan pemerintah pada tahun ini," ucap Ketua Ombudsman RI Kalimantan Selatan Noorhalis Majid kepada awak media terkait pengawalan PPDB, Rabu (14/6/2017).

Tetapi, dari sudut pemerintah sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB, kebijakan ini bertujuan agar terjadi pemerataan siswa dan pengembangan wilayah pendidikan, mencegah adanya diskriminasi dan menghilangkan "label" sekolah favorit dan tidak favorit. Serta dengan sistem ini diyakini dapat memberdayakan atau membantu sekolah swasta mendapatkan siswa secara merata.

Dari sudut Ombudsman, kata Majid, "makhluk" baru bernama "sistem zonasi" yang ditetapkan pemerintah ini harus dilakukan uji publik terlebih dahulu, serta pengawasan yang intens pada proses pelaksanaannya.

"Jangan sampai, malah menimbulkan gangguan atau hambatan pada pelayanan pendidikan apalagi malam menambah bobot maladministrasi di sektor ini," tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga wajib memperhatikan perbedaan kondisi sekolah setiap daerah. Jangan ketika penyebaran sistem zonasi ini sarana penunjang tidak merata, atau malah jadi masalah lain.

"Dalam empat tahun terakhir ini kita selalu melakukan pengawasan. Karena ini merupakan pelayanan dasar yang harus kita awasi. Dari penerimaan siswa sampai UN merupakan bagian dari pengawasan kami. Perlu diketahui dana pemerintah ini paling besar dari isu pendidikan ini," jelasnya.

Ia menambahkan, penting adanya pelibatan publik dalam setiap proses penerapan kebijakan khususnya pada sistem zonasi agar pemerintah dapat lebih mengenal warganya berikut cara berpikir, kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapinya, jalan keluar yang disarankannya, apa yang disumbangkan dalam memecahkan maslah yang dihadapi dan sebagainya.

Sebab kurangnya partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah akan menyebabkan kebijakan publik yang diputuskan tidak mampu mengakomodasi berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam pencapaian tujuan kebijakan tersebut, termasuk dalam penerapan zonasi itu.

Ombudsman RI Kalsel, papar dia, juga membuka pos pengaduan terkait PPDB tahun ajaran 2017/2018, bertempat di kontor Ombudsman RI Kalsel, Jalan S Parman No 57 Banjarmasin. Warga atau orangtua siswa yang ingin mengadukan dugaan penyimpangan berkenaan PPDB dapat langsung datang atau menghubungi call centre Obnudsman RI di 137 (gratis) atau dapat melalui SMS/WhatsApp di 0821 3737 3737, dengan format laporan [Nama Pelapor*No. KTP*Asal Provinsi*Isi Laporan]. [rilis/sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner