Merokok di Siang Bolong, Lelaki di Banjarmasin Ini Terancam Denda Rp50 Juta | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 05 Juni 2017

Merokok di Siang Bolong, Lelaki di Banjarmasin Ini Terancam Denda Rp50 Juta

BANJARMASIN, BBCOM - Apes betul nasib orang ini. Kepergok mengisap sebatang rokok di Kawasan Wisata Mandiri (KWM) Banjarmasin, di siang bolong, lelaki ini terancam denda Rp50 juta, Senin (5/6/2017).


Ia diamankan Satpol PP Banjarmasin tadi siang dan juga terancam hukuman tiga bulan penjara. Ini sesuai aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 4/2005.

"Ini jelas melanggar dan terpaksa kita amankan karena tidak bisa menunjukkan identitas diri saat diminta," ucap Eddy Taswin Noor selaku Kabid Penegakan Perda usai melakukan penertiban.

Selain itu, ada 16 orang lainnya yang juga harus berhadapan dengan hukum yang sama. Mereka merupakan pemilik dan pengunjung warung makan di beberapa lokasi titik giat yang Satpol PP lakukan. Seperti di Jalan Kini Balu, Jalan Post, serta di belakang Terminal Km 6.

Eddy mengatakan, giat tersebut merupakan hari pertama operasi justisi, setelah beberapa kali mereka telah melakukan teguran kepada para pemilik warung saat awal Ramadan lalu. Para pelanggar Perda akan mendapatkan Tidak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kita juga dikawal pihak kepolisian dari Polresta Banjarmasin untuk melakukan penegakan Perda Ramadan ini," jelasnya.

Dia menambahkan, selanjutnya setelah pihaknya melakukan pendataan terhadap para pelanggar perda tersebut, kemudian Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian akan diserhakan ke Pengadilan untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

"Kita sudah ada kerjasama pihak kejaksaan, pengadilan dan hakim. Berapa dendanya di sana yang akan memutuskan. Kalau di dalam Perda itu hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda lima puluh juta rupiah," ujarnya.

Ia menegaskan, sebenarnya tidak ada pengecualian terhadap penegakan perda. Hanya saja ada diapensai bagi warung makan yang memberikan pelayanan untuk berbuka puasa, sesuai aturan boleh buka maksimal pukul lima sore.

Untuk pasar wadai atau pedagang wadai yang ada berjualan di pinggir jalan maksimal diperbolehkan buka pada pukul tiga sore. [sbr/sip]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner