Sistem Zonasi Diberlakukan, Siswa Tak Bisa Sesuka Hati Pilih Sekolah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 20 Mei 2017

Sistem Zonasi Diberlakukan, Siswa Tak Bisa Sesuka Hati Pilih Sekolah

BANJARMASIN, BBCOM – Menyusul dikeluarkannya Permendikbud Nomor 17/2017 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Disdik Banjarmasin berencana memberlakukan PPDB berbasis online dengan mengunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi, merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan jumlah siswa di setiap sekolah. Di mana saat ini banyak terjadi ketidak seimbangan jumlah siswa antara sekolah satu dengan yang lain.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Banjarmasin, Fendie menerangkan, sistem zonasi merupakan sebuah peraturan baru tahun ini. Sekolah yang dipilih calon pendaftar, ditentukan oleh jarak tempat tinggal mereka. Dengan kata lain, pendaftar tidak bisa lagi memilih sekolah yang jauh.

”Jadi sesuai dengan peraturan, sembilan puluh persen syarat diterimanya peserta didik di sebuah sekolah itu berdasarkaan tempat tinggal yang dilihat dari kartu keluarga enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB bulan Juni ini,” jelasnya, Kamis (18/5/2017).

Saat ini, Disdik sedang membuat regulasi yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan untuk hitungan menentukan jarak. Nantinya akan dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kita akan buat teknis aturan mainnya melalui Perwali. Jadi jarak nol sampai satu kilometer itu bobotnya berapa, dua plus satu sampai tiga kilometer berapa, dan seterusnya," papar dia.

Artinya, syarat kelulusan PPDB tidak lagi mengacu terhadap nilai tertinggi siswa, melainkan jarak tempat tinggal. Sedangkan nilai difungsingkan sebagai seleksi jika sekolah sudah melebihi kuota sekolah.

"Nilai itu akan difungsikan sebagi bahan pertimbangan. Jika sekoah yang dituju mengunakan sistem zonasi sudah full, sedangkan jarak tempat tinggal siswa sama, maka akan dicari nilai tertinggi," ucapnya.

Selain mengunakan penilaian melaluI sistem zonasi dan nilai, sambungnya, di Permendikbud pun menerangkan jika umur siswa juga berpengaruh terhadap penerimaan.

Bahkan mengharuskan setiap daerah bertetangga melakukan MoU atau kesepakatan untuk menentukan jumlah pendaftar dari daerah luar yang masuk ke wilayah mereka.

"Untuk Banjarmasin hanya menyediakan lima persen untuk pendaftar dari luar daerah," katanya.

Fendie menjelaskan kembali, lima persen tersebut akan disesuaikan dangan jumlah kuota pendaftar. Hitung-hitungannya bisa menggunakan patokan jumlah siswa yang akan diterima sekolah. "Misalnya di sekolah A ada seratus siswa yang dicari, artinya hanya lima orang dari luar daerah," jelasnya lagi.

Apakah semua sekolah dan sudah mengetahui hal ini? Fendie mengatakan, jika setelah Perwali selesai secepatnya Disdik melakukan sosialisasi baik ke sekolah maupun masyarakat.

Ditambahkannya, sebenarnya pemerintah sudah mempersiapkan untuk menyambut sistem zonasi jauh-jauh hari. Di mana tenaga pengajar lulusan S1 sudah disebar ke sekolah-sekolah untuk menunjang kulitas para pendidikan. "Artinya guru berkualitas itu tidak hanya ada di sekolah yang ada di tengah kota," jelasnya.

Kemudian fasilitas juga sudah dilakukan secara merata, tinggal jumlah yang saat ini masih perlunya penambahan. "Jadi pengelolaan dunia pendidikan untuk manajemennya sudah dilakukan. Tinggal penerapan dari segi siswa saja," imbuhnya.

Lalu untuk sekolah swasta, ia mengatakan tidak ada aturan yang mengikat jika melakukan PPDB mengunakan sistem zonasi. Hanya saja di Permendikbud tersebut mengatakan jika sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus menyesuaikan. "Tapi kata disesuaikan itu kan relatif," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berharap aturan yang saat ini di godok Disdik Banjarmasin segera diselesaikan. Mengingat waktu pelaksanaan sudah sangat dekat.

"Pelaksanaannya kan tinggal sebentar lagi, jadi sudah seharusnya segera diselesaikan dalam sisi aturannya," ucap Ibnu di balai kota, Jumat (19/5/2017).

Ia berharap, dengan adanya sistem zonasi. penyebaran pelajar di sekolah dapat dilakukan secara merata. "Jangan sampai nanti numpuk di satu sekolah favorit," ujarnya.

Mengetahui hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Sri Nurnaningsih mewanti-wanti, jangan sampai kekacauan sistem yang baru ini menjadi masalah nantinya. Ia menghendaki adanya kajian secara sungguh-sungguh, agar tidak sampai terulang kembali seperti kasus PPDB SMP 2016 lalu.

"Kita selalu mendukung program Disdik Banjarmasin, selama itu demi kenyamanan masyarakat," harapnya. [sbr/sip]

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner