Dilarang Ada Perpeloncoan di Masa Taaruf Siswa Baru Madrasah di Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 18 Juli 2016

Dilarang Ada Perpeloncoan di Masa Taaruf Siswa Baru Madrasah di Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Kalender pendidikan tahun ajaran 2016/2017 bakal bergulir. para siswa bakal melanjutkan belajar di madrasah masing-masing sejak Senin (18/07) ini. Para siswa baru juga bakal mulai turut dalam Masa Taaruf Siswa Madrasah atau biasa disebut dengan Matsama.

“Matsama tak dibolehkan bersifat perpeloncoan atau kegiatan kekerasan lainnya,” ujar Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Minggu (17/07).

Dikatakannya Matsama adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru. Pengenalan tersebut seperti kegiatan rutin madrasah, fasilitas, nilai dan norma yang ada, serta pengenalan organisasi, sistem pembelajaran, dan pengenalan civitas madrasah. Matsama dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi siswa mengenali lingkungan barunya. “Oleh karena itu, Matsama harus dilaksanakan dengan kegiatan mendidik dan tetap mentaati peraturan atau tata tertib, juga menjunjung tinggi norma yang berlaku di madrasah,” tambahnya.

ilustrasi

Matsama. lanjut dia, haruslah berisi agenda yang bermanfaat, edukatif, kreatif, serta menyenangkan. Desain dan pelaksanaan agenda Matsama juga menjadi hak guru. Oleh sebab itu, pihaknya tak membolehkan keterlibatan siswa senior (kakak kelas) dan alumni menjadi panitia.

M Nur Kholis menegaskan telah membuat surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan agar diteruskan kepada madrasah. Edaran itu ujar M Nur Kholis sudah mengatur sanksi yang bakal diganjar atas pelanggaran terhadap aturan yang sudah dibuat. Khususnya berhubungan dengan tindak kekerasan dan perpeloncoan.

Hukuman bagi para siswa diberikan dalam upaya pembinaan, dalam bentuk teguran tertulis juga tindakan lainnya yang mendidik. Selain itu, Kepala Kanwil Kemanag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, atau pengurus yayasan juga bisa memberikan hukuman untuk kepala atau wakil kepala, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/kota juga bisa melayangkan hukuman untuk madrasah berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah. M Nur Kholis mengatakan jika surat edaran ini dibuat agar Matsama berjalan sesuai aturan, berisi kegiatan mendidik yang bermanfaat bagi siswa serta jauh dari tindak kekerasan. “Masa taaruf siswa madrasah mesti zero kekerasan dan kemubadziran,” tegasnya. (mkd/mkd/kemenag.go.id)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner