PAHAM Kalsel Usut Kasus Pencabulan Anak di Banjarbaru | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 01 Maret 2016

PAHAM Kalsel Usut Kasus Pencabulan Anak di Banjarbaru

BERITABANJARMASIN.COM - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kalsel saat ini tengah mengupayakan upaya hukum atas tindak pencabulan anak yang terjadi di Banjarbaru. Waspada predator anak di sekitar kita. Berikut rilis yang diterima redaksi beritabanjarmasin.com.

Assalamu’alaikum WR.WB
Perkenankan kami dari PAHAM ( Pusat Advokasi Hukum dan Ham ) Kal-Sel menyampaikan bahwa tertanggal 25 Februari 2016 kami telah di tunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Bapak AW dan Ibu PWA ( inisial ) yang merupakan orang tua dari NWN ( umur ± 6 tahun ) korban  tindak  pidana Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Tersangka  P ( PNS,  Pimpinan sebuah instansi Pemerintah di wilayah hukum   Kota Banjarbaru saat tindak pidana  terjadi )

Adapaun Kronologi kejadian perkara  tersebut sebagai berikut :

Peristiwa Pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 24 April 2015 hari Jum’at sekitar  15.30 WITA, tempat kejadian di salah satu ruangan di Instansi dimana Tersangka P bekerja.

Diketahuinya kejadian tersebut bermula ketika ibu korban setelah menjemput korban dari Sekolahnya dan membawanya ke kantor ibu korban tempat dia bekerja dan korban bermain main di kantor tersebut yang mana ibu korban satu kantor dengan pelaku, Pada saat tiba di rumah, sekitar jam 17.00 WITA, korban mengadu kepada ibunya bahwa dia mengalami pelecehan seksual dan perlakuan tidak senonoh oleh P (tersangka) di ruang kerjanya. Tersangka P juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada Ayah dan Ibunya.

Setelah orang tua korban berunding dengan keluarga dan kerabat,  pada tanggal 15 Mei 2015  minta saran dari PPA Perlindungan Anak, akhirnya Orang Tua Korban melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Banjarbaru. Pada tangal 19 Mei 2015 dengan didampingi P2TP2A, saudara (AW) ayah dari korban melaporkan saudara P ke POLRES Banjarbaru.

Terlapor sudah menjalani panggilan dari Pihak POLRES Banjarbaru pada tanggal 15 Juni 2015 dan 18 Juni 2015. Dan kemudian saudara P di tetapkan sebagai TERSANGKA dengan dugaan  telah melanggar pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tersangka tidak ditahan.

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner