Erfa Redhani: KAMMI Telah "Dewasa" | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 29 Maret 2016

Erfa Redhani: KAMMI Telah "Dewasa"

Berikut adalah tulisan dari Muhammad Erfa Redhani SH, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia asal Kalsel. Lulusan FH Unlam yang juga kader KAMMI ini memberikan ulasan di hari Milad KAMMI ke 18. Mari simak tulisannya.

KAMMI telah “Dewasa”
(Refleksi 18 Tahun KAMMI)

Usia 18 Tahun merupakan usia emas yang telah dipahami bahwa ketika memasuki usia ini, maka seseorang telah dikategorikan sebagai orang dewasa. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga menyebutkan bahwa usia dewasa adalah 18 Tahun. Seperti halnya dalam UU Perlindungan Anak, UU HAM, UU Ketenagakerjaan dan lain-lain yang menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, artinya ketika melewati 18 tahun maka seseorang bukan dikategorikan sebagai anak lagi, tetapi sudah dewasa.

Jika kita analogikan, dengan Usia KAMMI yang telah memasuki 18 Tahun maka KAMMI bukanlah anak-anak lagi. KAMMI telah dewasa tetapi bukan tua. Kedewasaan KAMMI secara usia adalah hal yang bisa katakan ada dengan sendirinya, karena tanpa diberikan usaha apapun, KAMMI akan tetap dewasa secara usia, namun belum tentu dewasa secara langkah dan geraknya.

Sebagai generasi yang kesekian, saya bangga dengan para deklarator KAMMI yang telah mampu melahirkan KAMMI ditengah perjuangan meruntuhkan rezim otoritarianisme orde baru. Hingga sekarang, KAMMI telah mampu melahirkan  generasi yang telah mengisi berbagai ruang publik seperti ulama, akademisi, peneliti, penulis, politisi dsb. Terimakasih abang-abang. Hari ini mereka para alumni telah berhimpun dalam satu wadah yaitu keluarga Alumni KAMMI (KA KAMMI). Sebagaimana ucapan bung Karno yang sudah tidak asing di indera dengar kita “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah” atau disingkat "Jasmerah".

The Founding Fathers atau bahkan ada The Founding Mothers-nya telah memilih dan menentukan bahwa KAMMI lahir sebagai gerakan jalanan (ekstraparlementer) atau organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa muslim seluruh Indonesia secara lintas sektoral, suku, ras dan golongan. Dalam struktur politik atau ketatanegaraan, KAMMI sebagai gerakan kemahasiswaan yang banyak bergerak sebagai pressure group terhadap pemerintah berada pada posisi infrastruktur politik, KAMMI berada serata dengan elemen lain seperti pers, partai politik, political figure dan elemen lainnya yang sama-sama memiliki fungsi check and balances terhadap penguasa. Dulu, KAMMI bersama-sama elemen yang lainnya lebih banyak bergerak dijalan dengan aksi demontrasi sebagai penyambung lidah rakyat atas keresahan, kegelisahan, dan ketidakadilan.

Setelah keran reformasi itu terbuka sebebas-bebasnya, maka sekarang rakyat yang dulu suaranya diwakili oleh mahasiswa termasuk KAMMI, telah mampu bersuara sendiri, aksi dan demontrasi sendiri menggunakan embel-embel dan nama mereka sendiri, maka lahirlah perkumpulan buruh, perkumpulan guru, perkumpulan petani, perkumpulan dokter bahkan akhir-akhir ini juga muncul perkumpulan masyarakat yang memperjuangkan legalisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang dikenal dengan kelompok LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

Oleh karenanya, KAMMI dan gerakan kemahasiswaan lainnya, tidak dapat meng-klaim secara sepihak bahwa kami mewakili suara rakyat, karena rakyat yang dulu diwakili, sekarang sudah mampu bersuara sendiri. Bahkan gerakan rakyat itu, dalam beberapa hal justru malah lebih progresif dibandingkan KAMMI dan gerakan kemahasiswaan lainnya. Sebagai contoh, sudah banyak undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang penggugatnya adalah rakyat biasa, bukan gerakan mahasiswa. Mereka berjuang untuk mendapatkan hak-hak konstistusionalnya yang mereka anggap dirampas oleh negara.

Di usia 18 Tahun KAMMI, yang saya sebut usia dewasa, tentu banyak tantangan dan ujian. Tuduhan dan anggapan sepihak terhadap KAMMI telah banyak kita temui. Mulai dituduh sebagai gerakan wahabi yang dianggap tidak sesuai dengan ciri khas Islam di Indonesia sampai dituduh sebagai gerakan radikal. Tanpa melihat secara menyeluruh tentang KAMMI. Bagi saya, tuduhan dan anggapan tersebut merupakan kecintaan orang luar terhadap KAMMI, yang bersedia mengkritik dan memberikan respon guna untuk perbaikan KAMMI kedepan.

Oleh karenanya, tidak perlu di tanggapi dengan berlebihan, cukuplah dberikan respon dengan penuh cinta dan kasih sayang. Karena tugas kita sebagai aktivis KAMMI adalah berbuat dan bermanfaat untuk orang banyak, bukan untuk berkelahi antar sesama.
Selain mendapatkan tantangan berupa tuduhan tersebut, KAMMI juga mendapat tantangan berupa perubahan arah dan pola gerakan agar lebih progresif agar keberadaan KAMMI lebih dirasakan dan kerja-kerjanya lebih nyata. Oleh karenanya, saya sangat mengapresiasi dengan penuh bangga lahirnya sebuah bidang baru di KAMMI yaitu Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Strategis (PSDMS) yang mencoba untuk berfokus menyiapkan kader-kader KAMMI yang profesional dan pakar dibidangnya guna untuk mengisi ruang-ruang publik diberbagai lini. Bidang ini harus terus dikembangkan sampai ke tingkat komisariat.

Selain itu pula, karena KAMMI telah ditentukan oleh The Founding Fathers dan The Founding Mothers sebagai gerakan ekstraparlementer yang berada diluar pemerintahan sebagaimana yang saya kemukakan diatas. Tentu, pilihan ini tidak boleh kita belokkan, walaupun ada beberapa teman saya yang berwacana untuk merubah kelembagaan KAMMI dari organisasi mahasiswa menjadi organisasi politik. Bagi saya, hal tersebut adalah wacana yang pasrah pada keadaan.

Gerakan KAMMI harus tetap berada pada garisnya, yaitu gerakan kemahasiwaan. Hanya saja, kita perlu merubah pola-pola gerakan tersebut agar gerakan ini lebih dewasa dan dirasakan kebermanfaatannya.

KAMMI harus hadir sebagai elemen yang bergerak dengan cara-cara yang kongkrit dan konstitusional. Misalnya, KAMMI melakukan gugatan terhadap Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, KAMMI membuat draft RUU terhadap suatu hal yang berpihak kepada maslahat orang banyak dan KAMMI melakukan upaya-upaya hukum lainnya, begitupun juga di daerah. Disamping itu pula, KAMMI harus tetap melakukan upaya penekan melalui demonstrasi, selain itu harus tetap melakukan gerakan-gerakan pengabdian kemasyarakat, dan upaya pembinaan dan pencerdasan terhadap mahasiswa.
Saya sadar, tidaklah mudah mewujudkan wacana tersebut. Perlu usaha keras dan sinergis dengan elemen yang lainnya. Karena KAMMI hanyalah bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Zaman telah menuntut kita untuk berubah. Tidak ada kata lain, kita harus melangkah !

Selamat Milad KAMMI ke 18 !
Muhammad Erfa Redhani

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner