Waspada, Sekolah Dipolitisasi Jelang Pilkada | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 12 Maret 2015

Waspada, Sekolah Dipolitisasi Jelang Pilkada


BANUAONLINE.COM – Banyak cara dilakukan para bakal calon kepala daerah untuk meraih simpati dan dukungan. Apalagi jelang Pilkada seperti saat ini, sekolah-sekolah negeri di Kalimantan Selatan bisa jadi sasaran empuk politisasi.
Padahal sekolah negeri dilarang menjadi alat politisasi, apalagi ditunggangi oleh calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, sudah dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu. Ini juga termasuk Kepala Sekolah dan Guru.
ILUSTRASI - Google
Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengimbau kepada masyarakat, khususnya siswa dan orang tua siswa yang menemukan politisasi di sekolah agar melapor ke Ombudsman. “Biasanya dengan modus dari Komite Sekolah. Bisa dalam bentuk membagikan alat peraga kampanye dan meminta dukungan kepada calon kepala daerah,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah kepada BANUAONLINE.COM (3/2015).
Menurutnya, jika nanti ada kasus seperti itu, maka yang akan diminta klarifikasi pertama kali adalah Kepala Sekolah, lalu Dinas Pendidikan setempat. Kenapa hal tersebut sampai terjadi. Menurutnya, jika itu dilakukan oleh sekolah negeri, maka masuk dalam kategori penyelewengan administrasi atau biasa disebut dengan istilah maladministrasi. Sebab, sekolah adalah salah satu lembaga pelayanan publik dalam bidang pendidikan. “Ya bisa masuk dalam kategori maladministrasi,” tegasnya.
Bagaimana jika berkedok Komite Sekolah? Menjawab hal ini, ia menjelaskan bahwa kedok itu tidak akan ada gunanya. Karena Komite Sekolah juga harus bebas dari politisasi.
Ketentuan yang menjelaskan secara gamblang tentang larangan PNS menjadi tim sukses caleg itu antara lain sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 12 . Dalam pasal itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Menurutnya, untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang baik maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Nah, salah satu hal yang dituntut bagi pegawai negeri yaitu sikap netralitas dalam pemilu maupun pilkada. “Kepala Sekolah dan guru PNS harus netral,” cetusnya.
Sejarah birokrasi di Indonesia menunjukkan, PNS berpotensi besar menjadi obyek politik dari kekuatan partai politik (parpol) dan aktor politik. Jumlahnya yang signifikan dan fungsinya yang strategis dalam menggerakkan anggaran keuangan negara selalu menjadi incaran tiap parpol untuk menguasai dan memanfaatkan PNS dalam aktivitas politik, termasuk guru. (stp)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner