Uji Publik Hanya untuk Calon Independen | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 06 Maret 2015

Uji Publik Hanya untuk Calon Independen

BANUAONLINE.COM – Meski ketentuan untuk uji publik dihapus dalam UU Pilkada, namun ternyata itu hanya berlaku untuk calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol saja. Sedangkan untuk calon independen, tetap akan diadakan uji publik yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini juga berlaku di Kalimantan Selatan, KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak mempunyai wewenang untuk melakukan uji publik kepada calon kepala daerah yang diusung oleh parpol.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharam mengatakan, dalam aturan di UU Pilkada KPU hanya memiliki wewenang mengadakan uji publik untuk calon dari jalur independen. “Untuk calon yang diusung oleh parpol, maka wewenang parpol dalam mengadakan uji publik atau tidak,” kata Samahuddin Muharam (3/2015).
Sedangkan untuk calon kepala daerah yang maju dari jalur independen, KPU akan mengadakan uji publik. Hal itu, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kewajiban menyelenggarakan uji publik bagi KPU hanya untuk calon dari jalur independen,” ujarnya.
Penghapusan uji publik tersebut dimaksudkan untuk memotong waktu pilkada agar lebih cepat. Jika, sebelumnya melalui mekanisme uji publik dibutuhkan waktu enam bulan, kini hanya tiga bulan sampai KPU/KPUD umumkan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada. Dengan dihapusnya uji publik, maka rentang waktu tahapan pilkada mulai dari awal sampai pelantikan yang sebelumnya ditetapkan 17 bulan, menjadi lebih cepat.
Uji publik dihapus, karena tidak efisien dan bisa menghabiskan waktu hingga enam bulan. Uji publik itu dimulai dari perekrutan penilai, uji publik, dan sosialisasi calon paling tidak berjalan enam bulan. Kepentingan uji publik diserahkan ke partai politik pengusung calon dan masyarakat dilibatkan untuk memverifikasi terhadap calon yang diajukan mulai dari tingkat pendidikan hingga moralitasnya.
Pengamat politik, Gunawan dari Pusat Studi Calon Kepala Daerah Kalimantan Selatan mengatakan partai politik mesti menjamin kualitas calon kepala daerah daerah yang diusung pada pilkada. Menurutnya, hal itu sebagai konsekuensi dihapusnya uji publik dari tahapan pilkada. “Tentu kualitasnya harus dijamin dong, karena bagi calon dari parpol tak ada kewajiban uji publik,” tegasnya.
Ditambahkannya, uji publik adalah tahapan serius dalam mencari kepala daerah yang memiliki kompetensi dan kapasitas bagus. Namun jika uji publik dikembalikan ke parpol, dikatakannya, tahapan tersebut belum bisa disebut uji publik. stp/mb

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner