Dualisme Pengurus Bakal Hambat PPP Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 01 Maret 2015

Dualisme Pengurus Bakal Hambat PPP Kalsel

BANUAONLINE.COM - Setelah DPP partai Golkar yang masih bermasalah soal dualisme pengurus, kini PPP juga bernasib sama. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur Teguh Satya Bhakti membatalkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Ketum Romahurmuziy (Romi). Ini diprediksi akan berdampak pada PPP di Kalimantan Selatan.
Apalagi sudah ada beberapa nama tokoh Kalimantan Selatan yang mendaftar ke PPP Kalimantan Selatan sebagai calon kepala daerah. Sementara posisi PPP Kalimantan Selatan sekarang merupakan bagian dari kubu Romi. Dengan batalnya SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Ketum Romi, bagaimanakah nasib para pendaftar?
Pengamat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Muhamad Pazri menilai, masalah kepengurusan harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena tanpa ada kejelasan siapa pengurus yang sah, akan berdampak pada ketidakpastian para pendaftar menjadi calon kepala daerah. “Tentunya harus diselesaikan dulu masalah sengketa kepengurusan ini. Setelah ada yang sah secara hukum, itu yang jadi patokan,” katanya (3/2015).
Sementara itu, pengamat politik dari Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Ahmad Saini menganggap prahara dalam tubuh PPP ini jelas sangat berimbas pada PPP Kalimantan Selatan. Kalau seandainya, ada banding dari PPP kubu Ketum Romi atas putusan PTUN, dan akhirnya kalah lagi, maka PPP Kalimantan Selatan yang masuk kubu Romi perlu memperjelas status. “Termasuk soal menerima pendaftaran calon kepala daerah. Namun lain soal jika nanti saat banding, kubu Romi yang menang. Semua masih bisa berubah,” urainya.
PPP Kalimantan Selatan sendiri sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sejak 19 Januari lalu. Sudah ada yang mendaftar secara resmi, mulai dari politisi hingga pengusaha yang ingin maju dalam pilgub mendatang.
Karena PPP Kubu Djan Faridz telah memenangkan gugatan di PTUN. Kubu Djan meminta agar Kemenkum HAM dan kubu Romahurmuziy sebagai tergugat tidak mengajukan banding. Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pertimbangan PPP versi kubu Djan Faridz, Suryadharma Ali dalam pernyataan ke media massa.
Bahkan Suryadharma Ali mengklaim, seluruh kader yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berada di bawah tanggung jawab Djan Faridz sebagai Ketum PPP versi Munas Jakarta. Perlawanan juga tak kalah sengit dari kubu Romi, Kubu Romi berencana menempuh upaya banding atas putusan PTUN yang diketok Teguh dan menyatakan klaim bahwa Menkum HAM juga kemungkinan akan banding.
Sekedar informasi, Sekretaris PPP Kalimantan Selatan, Asbullah beberapa waktu lalu sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta Timur, sempat menjelaskan perihal dukungan terhadap PPP kubu Romahurmuziy. Asbullah membeberkan alasan dewan pengurus wilayah (DPW) PPP Kalimantan Selatan bergabung dalam barisan PPP kubu Romahurmuzy. “PPP Kalimantan Selatan ikut PPP yang disahkan pemerintah,” jelas Asbullah.
PPP yang resmi disahkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, ujar Asbullah, adalah PPP kubu Romahurmuziy. Sehingga akhirnya PPP Kalimantan Selatan memilih bergabung. Hal itu karena pertimbangan keabsahan pengurusan DPP PPP di pusat. “Pemerintah mengesahkan PPP kubu pak Romahurmuziy. Itu yang menjadi landasan kami,” urai dia. stp

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner