Waspada KTP Anda Dicatut | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 17 Januari 2015

Waspada KTP Anda Dicatut

BANUAONLINE.COM - Berbagai macam cara dilakukan agar bisa menjadi bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan diminta memperhatikan kemungkinan adanya broker (makelar) kartu tanda penduduk (KTP) dukungan untuk calon kepala daerah independen. Tak sembarangan, jika ada warga merasa dicatut KTP miliknya, bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharam mengatakan, jika nantinya hal ini terjadi, menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Jika memang ada warga yang keberatan bisa melapor ke Bawaslu nantinya untuk diproses,” katanya (1/2015).
Masalah ini kemudian memunculkan pertanyaan, dari mana para broker ini mendapatkan KTP tanpa diketahui oleh pemilik KTP tersebut? Ada dugaan KTP ini didapat dari instansi yang memiliki fotokopi KTP masyarakat. Sehingga perlu diawasi dan diwaspadai adanya bisnis KTP dukungan ini untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.
Pengamat hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, Muhammad Pazri mengatakan, jika warga merasa dicatut KTP miliknya untuk kepentingan calon kepala daerah independen bisa saja melanjutkannya ke meja hijau. Sebab, pencatutan KTP dukungan kebanyakan juga disertai dengan pemalsuan tandatangan. “Kalau mencatut dokumen pribadi dan pemalsuan tandatangan bisa masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Selain itu setiap orang yang sengaja melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada bisa ditindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal Rp72 juta. Ia berharap, jika ke depannya, kasus ini terjadi, masyarakat yang dicatut tidak tinggal diam. Selain melaporkan kepada Bawaslu, juga kepada aparat penegak hukum. “Untuk proses demokrasi yang sehat, masyarakat harus berpartisipasi aktif mengawasi,” tambahnya.
Sementara itu Ahmad Saini dari Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan meminta kepada para tokoh yang berniat maju sebagai calon kepala daerah dari jalur independen untuk memperhatikan hal ini. Dukungan masyarakat bukan hal yang sembarangan, agar tidak malah menjadi bumerang.
Menurutnya, dalam kasus yang sama di luar Kalimantan Selatan, KTP yang dicatut hanya dicoret namanya dari daftar nama pendukung calon kepala daerah independen. Jarang yang sampai masuk dalam ranah hukum pidana. Namun, bukan tidak mungkin, jika ada masyarakat yang serius merasa dirugikan, masalah menjadi rumit. “Oleh karena itu, pastikanlah dukungan dari masyarakat itu memang benar adanya. Tidak dibuat-buat, apalagi sampai mencatut,” tandasnya. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner