BANUAONLINE – Sampai
saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan
dilaksanakan di Kalimantan Selatan. Setelah dirancang terlaksana pada 2015,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memprediksi pilkada bakal
diundur ke 2016. Kini giliran para pengamat khawatir pilkada malah digelar
2017.
Tak Ada Garansi Pilkada Pasti Dilaksanakan 2015 Ataupun 2016 Nanti
ILUSTRASI-Google |
Pakar politik
dan pemerintahan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas
Lambung Mangkurat, DR Budi Suryadi mengatakan, tak ada jaminan bahwa pilkada
pasti digelar paling lambat 2016 mendatang. Bahkan bisa saja terjadi pilkada
digelar pada 2017, karena ketidakpastian aturan hukum mengenai mekanisme
pemilihan. “Tak ada garansi pilkada pasti dilaksanakan paling lambat 2016, bisa
saja kembali molor ke 2017. Ini yang kita khawatirkan,” kata DR Budi Suryadi (1/2015).
Menurutnya, hal
ini menjadi permasalahan jika jadwal pilkada tidak jelas seperti sekarang ini.
Jika memang pilkada tak jadi digelar pada tahun 2015 ini, dan diundur ke 2016,
maka bisa saja pilkada kembali diundur sampai ke 2017. Jika sudah begitu,
diprediksi akan ada turbulensi politik di Kalimantan Selatan. Bukan tidak
mungkin, ada kekacauan politik, karena molornya jadwal pelaksanaan pilkada
tersebut. “Bisa muncul ketidakstabilan dalam perpolitikan Kalimantan Selatan,”
ujarnya.
Apalagi di 2015
ini kebanyakan para kepala daerah di Kalimantan Selatan sudah habis masa
jabatan. Secara otomatis akan ada waktu di mana Kalimantan Selatan dan beberapa
kabupaten akan dipimpin oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut DR Budi Suryadi, perubahan jadwal yang tidak
menentu ini hanya akan menambah persoalan baru di daerah. “Jelas harus ada
penataan baru, dan untuk itu pasti akan ada persoalan baru yang muncul,”
urainya.
Selain itu jika
Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 disetujui oleh
DPR RI. Maka masih ada persoalan baru mengenai syarat seseorang menjadi calon
kepala daerah. Dalam Perppu tersebut diatur bahwa calon kepala daerah yang
memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan
petahana.
Adapun yang
dimaksud tak memiliki konflik kepentingan tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q,
Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yaitu tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan
satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah
melewati jeda satu kali masa jabatan.
Secara
otomatis, ini menjadi isyarat penghalan bagi para anak kepala daerah di
Kalimantan Selatan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada level yang
sama seperti orang tuanya. “Dalam Perppu diatur pula persyaratan calon kepala
daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana,” kata Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin. (stp/mb)
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
Posting Komentar