Waduh, Pilkada Kalsel Diundur ke 2017? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 08 Januari 2015

Waduh, Pilkada Kalsel Diundur ke 2017?

BANUAONLINE – Sampai saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan di Kalimantan Selatan. Setelah dirancang terlaksana pada 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memprediksi pilkada bakal diundur ke 2016. Kini giliran para pengamat khawatir pilkada malah digelar 2017.
Tak Ada Garansi Pilkada Pasti Dilaksanakan 2015 Ataupun 2016 Nanti
ILUSTRASI-Google
Pakar politik dan pemerintahan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat, DR Budi Suryadi mengatakan, tak ada jaminan bahwa pilkada pasti digelar paling lambat 2016 mendatang. Bahkan bisa saja terjadi pilkada digelar pada 2017, karena ketidakpastian aturan hukum mengenai mekanisme pemilihan. “Tak ada garansi pilkada pasti dilaksanakan paling lambat 2016, bisa saja kembali molor ke 2017. Ini yang kita khawatirkan,” kata DR Budi Suryadi (1/2015).
Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan jika jadwal pilkada tidak jelas seperti sekarang ini. Jika memang pilkada tak jadi digelar pada tahun 2015 ini, dan diundur ke 2016, maka bisa saja pilkada kembali diundur sampai ke 2017. Jika sudah begitu, diprediksi akan ada turbulensi politik di Kalimantan Selatan. Bukan tidak mungkin, ada kekacauan politik, karena molornya jadwal pelaksanaan pilkada tersebut. “Bisa muncul ketidakstabilan dalam perpolitikan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Apalagi di 2015 ini kebanyakan para kepala daerah di Kalimantan Selatan sudah habis masa jabatan. Secara otomatis akan ada waktu di mana Kalimantan Selatan dan beberapa kabupaten akan dipimpin oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut DR Budi Suryadi, perubahan jadwal yang tidak menentu ini hanya akan menambah persoalan baru di daerah. “Jelas harus ada penataan baru, dan untuk itu pasti akan ada persoalan baru yang muncul,” urainya.
Selain itu jika Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 disetujui oleh DPR RI. Maka masih ada persoalan baru mengenai syarat seseorang menjadi calon kepala daerah. Dalam Perppu tersebut diatur bahwa calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Adapun yang dimaksud tak memiliki konflik kepentingan tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q, Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yaitu tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Secara otomatis, ini menjadi isyarat penghalan bagi para anak kepala daerah di Kalimantan Selatan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada level yang sama seperti orang tuanya. “Dalam Perppu diatur pula persyaratan calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin. (stp/mb)
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.

BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html

GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html

WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner