Politik Dinasti Kalsel Bakal Runtuh | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 07 Januari 2015

Politik Dinasti Kalsel Bakal Runtuh

BANUAONLINE  - Politik dinasti di Kalimantan Selatan nampaknya akan “punah” jika Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 disetujui oleh DPR RI. Dalam Perppu tersebut diatur bahwa calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Adapun yang dimaksud tak memiliki konflik kepentingan tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q, Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yaitu tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Secara otomatis, ini menjadi isyarat penghalan bagi para anak kepala daerah di Kalimantan Selatan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada level yang sama seperti orang tuanya. “Dalam Perppu diatur pula persyaratan calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharam (1/2015).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa WNI yang memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas dengan petahana tidak bisa menjadi calon kepala daerah kecuali sudah lewat jeda satu kali masa jabatan. “Misalnya saja ada bupati petahana, maka anaknya tak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama, kecuali ada jeda satu kali masa jabatan setelah orang tuanya habis masa tugas,” tambahnya.

Padahal di Kalimantan Selatan ada beberapa anak kepala daerah petahana yang diprediksi bakal maju sebagai calon kepala daerah, seperti anak Gubernur Kalimantan Selatan Aditya Mufti Ariffin dan anak dari Bupati Kabupaten Balangan Sefek Effendi, yaitu Dimas Febriandie. Selain itu ada pula istri Bupati Kabupaten Banjar, Hj Raudhatul Jannah yang turut diprediksi akan maju sebagai calon kepala daerah.

Jika Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini disahkan, maka peluang kandidat yang memiliki pertalian keluarga seperti dijelaskan dalam Perrpu akan tertutup. Sehingga Perppu ini selain membuka peluang untuk kembalinya mekanisme pemilihan secara langsung, juga kabar kurang baik bagi keluarga kepala daerah petahana yang berniat maju.

Sementara itu, pengamat politik dari Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan, Akhmad Saini berpendapat ini cukup bagus untuk menutup peluang terjadinya politik dinasti. Namun di sisi lain, hal ini seolah mengurangi hak dari warga negara untuk dipilih dan memilih seperti diamanatkan dalam konstitusi bangsa Indonesia. “Ada dua sisi sebenarnya, bisa berdampak positif dan negatif, di satu sisi ini bagus agar politik dinasti kekeluargaan yang negatif tak terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, Perppu ini memang membuat ketar-ketir para kandidat yang memiliki konflik kepentingan secara langsung dengan petahana. Sehingga DPR RI harus segera menyelesaikan pembahasan Perppu tersebut. Mengingat, Pilkada di Kalimantan Selatan terancam diundur hingga 2016 mendatang karena lambannya pembahasan Perppu. “Mestinya cepat dibahas, untuk daerah jelas sangat berpengaruh, akan banyak kepala daerah habis masa jabatan di 2015, dan terpaksa ditunjuk care taker kalau Pilkada belum dilaksanakan,” pungkasnya. (stp/mb)



Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner