Perppu Diketok, Pilkada Kalsel Desember | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 26 Januari 2015

Perppu Diketok, Pilkada Kalsel Desember

BANUAONLINE.COM – Akhirnya, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) disetujui oleh DPR RI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU). Itu artinya selangkah lagi, pemilihan kepala daerah secara langsung akan disahkan. Dampaknya, pilkada di Kalimantan Selatan bakal jadi dilaksanakan Desember 2015 nanti.
Pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Pemda di Komisi II DPR memang mengejutkan. Komisi II plus Komite I DPD memutuskan menyetujui dua perppu tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram mengatakan, ia bersyukur dengan disetujuinya Perppu tersebut menjadi RUU. Ini merupakan langkah yang baik untuk kejelasan arah demokrasi di Indonesia.  “Alhamdulillah, Perppu sudah disetujui dan dijadikan RUU untuk dibahas,” katanya (1/2015).
Menurutnya, dengan disetujuinya Perppu menjadi RUU, maka jadwal pilkad di Kalsel juga memiliki titik terang. Setelah sempat diprediksi bakal diundur ke tahun 2016 bahkan 2017, Pilkada akhirnya berpeluang besar dilaksanakan pada Desember tahun ini. “Sesuai jadwal, yaitu Desember 2015,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, ada kemungkinan redaksi dalam Perppu tersebut mengalami perubahan setelah dijadikan RUU. Karena dengan menjadi RUU, bisa saja kemudian ada perubahan dalam tahapan pembahasan di DPR RI. “Barangkali ada redaksional yang dianggap perlu direvisi, dan bisa dilakukan di DPR RI,” tambahnya.
Saat ditanya, apakah mungkin, poin mengenai syarat calon kepala daerah tidak boleh ada konflik kepentingan dengan petahana, ia tak mau berkomentar. Mengenai itu harus menunggu bagaimana manuver pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
Jika syarat ini disetujui, tentu akan menjadi batu sandungan bagi beberapa bakal calon. Dalam RUU tersebut diatur bahwa calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Adapun yang dimaksud tak memiliki konflik kepentingan tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q, Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yaitu tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Secara otomatis, ini menjadi isyarat penghalang bagi para anak kepala daerah di Kalimantan Selatan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada level yang sama seperti orang tuanya. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner