BANUAONLINE.COM – Nampaknya
para kepala daerah di Kalimantan Selatan, mulai dari tingkat provinsi sampai
kabupaten/kota mesti memperhatikan hal ini. Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 bisa membuat kepala daerah di Kalsel diberhentikan sementara jika tak melaksanakan
salah satu poin dalam UU tersebut.
Dalam UU Nomor
23 Tahun 2014, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengumumkan informasi
pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses
oleh masyarakat luas. Informasi tersebut berupa manajemen pelayanan publik
dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik.
Informasi
pelayanan publik yang dimaksud adalah dalam bentuk maklumat pelayanan publik
pemerintah daerah oleh semua instansi kepada masyarakat. Maklumat pelayanan
publik tersebut paling sedikit memuat jenis pelayanan yang disediakan, syarat,
prosedur, biaya, waktu, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan warga
masyarakat, serta satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan
pelayanan. “Tahun ini sudah harus ada, kalau tidak ada membuat maklumat
pelayanan ini, maka baik Gubernur maupun Bupati/Walikota bisa diberhentikan
sementara dari jabatan dan digantikan wakil,” kata Benny Sanjaya, Asisten
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (1/2015)
Soal
pemberhentian sementara kepala daerah ini bukannya tanpa landasan hukum, namun
sudah tercantum dalam pasal 351 ayat lima UU Nomor 23 Tahun 2014 yang
menjelaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai
tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman
bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan
kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
“Secara otomatis kalau saat kita berikan teguran dari Ombudsman tak
menghiraukan, maka akan diberhentian sementara untuk diberi pembinaan khusus
oleh pemerintah pusat. Lalu digantikan sementara oleh wakil, jelas ini
memalukan kalau sampai terjadi,” tegasnya.
Maklumat
pelayanan sendiri, kata dia, bisa berbentuk poster besar, atau papan
pemberitahuan yang bisa dibaca dengan jelas di instansi pelayanan publik milik
pemerintah. Isinya harus lengkap memuat informasi tata cara mendapatkan
pelayanan publik di instansi tersebut. Termasuk soal biaya pelayanan publik
jika ada. Hal ini menurut Benny, bisa meminimalisir pungutan liar dari oknum instansi
kepada masyarakat. “Kalau jelas biaya, tata cara, dan waktu pelayanan publik,
jelas pungutan liar bisa kita cegah,” tambahnya.
Saat ini kata
dia, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mempersilakan kepada
Inspektorat di tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalin koordinasi.
Inspektorat sebagai pengawas internal dalam penyelenggaraan pemerintahan di
daerah mesti harus mampu mengawasi agar implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 ini
bisa berjalan dengan baik di Kalimantan Selatan. “Kami siap saja membantu
Inspektorat, untuk mengawasi terlaksananya amanat maklumat pelayanan ini.
Apalagi sangat memalukan kalau ada kepala daerah harus diberhentikan sementara
hanya karena tidak tahu dengan UU yang baru keluar ini,” tandasnya. (stp/mb)
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
Posting Komentar