Kepala Daerah se Kalsel Bisa Diberhentikan? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 09 Januari 2015

Kepala Daerah se Kalsel Bisa Diberhentikan?

BANUAONLINE.COM – Nampaknya para kepala daerah di Kalimantan Selatan, mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota mesti memperhatikan hal ini. Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bisa membuat kepala daerah di Kalsel diberhentikan sementara jika tak melaksanakan salah satu poin dalam UU tersebut.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengumumkan informasi pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Informasi tersebut berupa manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik.
Google
Informasi pelayanan publik yang dimaksud adalah dalam bentuk maklumat pelayanan publik pemerintah daerah oleh semua instansi kepada masyarakat. Maklumat pelayanan publik tersebut paling sedikit memuat jenis pelayanan yang disediakan, syarat, prosedur, biaya, waktu, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan warga masyarakat, serta satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan. “Tahun ini sudah harus ada, kalau tidak ada membuat maklumat pelayanan ini, maka baik Gubernur maupun Bupati/Walikota bisa diberhentikan sementara dari jabatan dan digantikan wakil,” kata Benny Sanjaya, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (1/2015)
Soal pemberhentian sementara kepala daerah ini bukannya tanpa landasan hukum, namun sudah tercantum dalam pasal 351 ayat lima UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. “Secara otomatis kalau saat kita berikan teguran dari Ombudsman tak menghiraukan, maka akan diberhentian sementara untuk diberi pembinaan khusus oleh pemerintah pusat. Lalu digantikan sementara oleh wakil, jelas ini memalukan kalau sampai terjadi,” tegasnya.
Maklumat pelayanan sendiri, kata dia, bisa berbentuk poster besar, atau papan pemberitahuan yang bisa dibaca dengan jelas di instansi pelayanan publik milik pemerintah. Isinya harus lengkap memuat informasi tata cara mendapatkan pelayanan publik di instansi tersebut. Termasuk soal biaya pelayanan publik jika ada. Hal ini menurut Benny, bisa meminimalisir pungutan liar dari oknum instansi kepada masyarakat. “Kalau jelas biaya, tata cara, dan waktu pelayanan publik, jelas pungutan liar bisa kita cegah,” tambahnya.
Saat ini kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mempersilakan kepada Inspektorat di tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalin koordinasi. Inspektorat sebagai pengawas internal dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah mesti harus mampu mengawasi agar implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 ini bisa berjalan dengan baik di Kalimantan Selatan. “Kami siap saja membantu Inspektorat, untuk mengawasi terlaksananya amanat maklumat pelayanan ini. Apalagi sangat memalukan kalau ada kepala daerah harus diberhentikan sementara hanya karena tidak tahu dengan UU yang baru keluar ini,” tandasnya. (stp/mb)
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.

BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html

GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html

WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner